MELAWI, HR – Bupati Melawi, Panji S.Sos mengambil sumpah/janji sebanyak 13 kepala desa (kades) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2018.Pengambilan sumpah/janji tersebut dilakukan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi, Rabu (19/12/2018) siang.
Pengambilan sumpah janji kepala desa tersebut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Melawi, para camat, kepala SKPD, Ketua Pengerak PKK dan kepala desa. Bupati langsung melakukan pemasangan lencana kepala desa dan penyerahan surat keputusan secara simbolis.
Kepala Desa yang dilantik untuk Desa Poring, Kecamatan Nanga Pinoh, yang mana pejabatnya Niko Demus diganti pejabat baru Eli, Kecamatan Ella Hilir Desa Nanga Ella Hilir sebelumnya kepala desanya Hamka diganti pejabat baru Budiono dan Desa Jabai pejabat lama Norman diganti pejabat baru Ali Martono, Kecamatan Sokan Desa Nanga Sokan pejabat lama Agus Salim diganti pejabat baru Saharni, Desa Sijau pejabat lama H. Ramang diganti pejabat baru Asranudin, Desa Nanga Ora pejabat lama Lukmanudin diganti pejabat baru Sukardi, Belimbing Hulu Desa Tiung Keranjik pejabat yang lama Martius diganti pejabat yang baru Jupensius Edi, Desa Junjung Permai pejabat lama Subandri diganti pejabat yang baru Subandri, Desa Nanga Raya pejabat yang lama Liung diganti pejabat yang baru Asnari.
Kemudian Kecamatan Ella Hilir Desa Kahiya pejabat lama Pinus diganti pejabat yang baru Samuil Aket, Belimbing Hulu Desa Nanga Tikan pejabat lama Heti Kusuma diganti pejabat yang baru Lenan, Kecamatan Menukung Desa Batu Badak pejabat lama Supiyanto diganti pejabat baru Riyodi, Pinoh Utara Desa Natai Panjang pejabat lama Bujang diganti pejabat baru Markus.
Setelah memandu sumpah janji, selanjutnya Bupati memberikan arahan kepada para kepala desa. Diawali dengan mengucapkan selamat kepada 13 Kades yang telah dipilih berdasarkan hasil Pilkades serentak tahun 2018.
“Saudara-saudara yang telah dilantik dan diambil sumpah janjinya, maka disampaikan kepada saudara untuk segera melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang yang diamanatkan kepada saudara dengan optimal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Bupati.
Bupati menyebutkan salah satu kewenangan mereka, yaitu penataan perangkat desa. Walaupun telah resmi dan sah menjadi kepala desa, diingatkannya, bukan berarti mereka dapat dengan semena-mena mengganti seluruh perangkat desa yang sudah ada.
Penataan perangkat desa ditegaskan Bupati, harus dilaksanakan dengan bijak, sesuai ketentuan yang berlaku, serta yang paling utama, yaitu memperhatikan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah desa.
“Jangan sampai pergantian perangkat desa berdampak terhadap terganggunya kelancaran pelaksanaan tugas di desa,” terang Bupati.
Sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan di desa, Bupati mengingatkan bahwa mereka merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggung jawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah desa. Sesuai ketentuan.
Bupati juga berpesan bahwa paling lama 3 bulan setelah pelantikan, mereka harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) untuk jangka waktu 6 tahun dan harus mengacu kepada RPJMD Kabupaten Melawi.
Bupati menambahkan, juga harus mempertimbangkan kondisi objektif desa dan prioritas pembangunan kabupaten.
“Perlu anda ketahui pula, dalam menyusun RPJMDes dimaksud, pemerintah desa wajib menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa secara partisivatif yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat desa,” ujarnya.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, Bupati memberikan penekanan pada memaksimalkan dana desa, BUMDes, dan tertib administasi pemerintahan. Bupati mempertegas kembali agar mereka memaksimalkan dana desa yang dikelola, sehingga diarahkan kepada kegiatan yang bersifat padat karya. Dimana hasilnya benar-benar terlihat nyata dan dirasakan oleh masyarakat di desa dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Bupati mengimbau agar pada 2019, pengelolaan keuangan di desa wajib melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Untuk itu, bagi desa yang belum mengetahui cara mengaplikasikan sistem ini, Bupati berpesan agar segera melakukan pembelajaran dan berkoordinasi dengan dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa.
“Bagi desa yang sudah melakukan pelatihan atau bimtek dapat lebih mengoptimalkan pelaksanaan Siskeudes dimaksud, supaya tahun depan dapat berjalan dengan maksimal dalam mengelola keuangan desa,” harap Buapti. abd