MAJALENGKA, HR — Pemerintah Kabupaten Majalengka menerapkan kebijakan labelisasi penerima bantuan sosial (bansos) guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran. Kebijakan ini mewajibkan penempelan stiker di rumah keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai bentuk transparansi dan pengawasan bersama.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.10.4.4/1/2026 tentang Imbauan Labelisasi Penerima Bantuan Sosial. Aturan tersebut bertujuan memaksimalkan transparansi data serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyaluran bansos.
Pemkab Majalengka menjalankan program penempelan stiker rumah penerima bansos untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait ketidaktepatan sasaran bantuan.
Eman Suherman menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk mempermalukan masyarakat, melainkan untuk menjamin keterbukaan data agar bantuan benar-benar diterima warga yang berhak.
“Penempelan stiker ini bertujuan untuk transparansi dan pengawasan bersama. Bukan untuk mempermalukan, tetapi agar data penerima bantuan bisa diketahui secara terbuka oleh lingkungan sekitar,” ujar Eman, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, masyarakat dapat ikut berperan aktif mengawasi penyaluran bansos. Jika ada warga yang kondisi ekonominya sudah membaik namun masih tercatat sebagai penerima, ia berharap yang bersangkutan secara sukarela mengundurkan diri.
Ia juga mengakui bahwa ketidakakuratan data sering muncul akibat kurangnya kejujuran saat pendataan maupun subjektivitas petugas di lapangan.
“Kami ingin menumbuhkan kejujuran dan keadilan sosial. Jika sudah mampu, mari beri kesempatan kepada warga lain yang lebih membutuhkan,” tambahnya.
Eman menekankan kebijakan labelisasi penerima bansos ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam memperbaiki validitas data dan mencegah potensi salah sasaran.
“Dengan transparansi ini, bansos diharapkan lebih tepat guna dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan demi terwujudnya Majalengka yang langkung sae,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Apip Supriyanto, menyebut jumlah penerima bantuan sosial di Majalengka cukup besar.
Data terbaru mencatat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 52.991 orang, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 123.036 orang, Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) 213.047 orang, serta Bantuan Pangan (Bapang) 135.130 orang.
Dinas Sosial berkomitmen melakukan verifikasi dan pembaruan data setiap bulan agar penyaluran bantuan sosial di Majalengka tetap tepat sasaran dan akuntabel. lintong






