HUMBAHAS, HR – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2312 Tahun 2025 tentang kewajiban pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Surat edaran ini mewajibkan ASN, masyarakat, perbankan, PLN, dan instansi terkait untuk mengurus PBG bagi bangunan baru serta SLF bagi bangunan yang sudah berdiri. Kedua dokumen tersebut menjadi syarat penting dalam pengajuan kredit bank maupun penyambungan listrik baru.
Sanksi Tegas Bagi ASN dan Pemilik Bangunan
ASN diwajibkan menyelesaikan pengurusan PBG atau SLF sebelum 31 Desember 2025. Bila tidak, pemerintah akan menunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2026.
Tim Penegakan Perda juga akan melakukan monitoring langsung. Pemilik bangunan yang tidak menindaklanjuti dalam tujuh hari akan menerima sanksi, mulai dari penempelan stiker pelanggaran hingga penghentian aktivitas pembangunan.
Masyarakat dapat mengurus dokumen ini secara online melalui www.simbg.pu.go.id atau langsung ke Sekretariat PBG, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kompleks Perkantoran Tano Tubu Doloksanggul. sihar.lg