Bupati Humbahas Turunkan Tarif Tiket Wisata Sipinsur

DOLOKSANGGUL, HR – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H. menetapkan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2025 tentang peninjauan tarif retribusi jasa usaha di Objek Wisata Sipinsur, Desa Pearung, Kecamatan Paranginan.

Pemkab Humbahas menetapkan aturan itu pada 25 Juli 2025 dan mengundangkannya pada 11 Agustus 2025. Tarif baru membuat tiket masuk dewasa menjadi Rp5.000 dan anak-anak Rp2.000. Sebelumnya, tiket dewasa Rp10.000, sedangkan beberapa tahun lalu hanya Rp1.000.

Penyesuaian tarif lahir dari masukan pelaku usaha di kawasan wisata. Pada 13 Mei 2025, Bupati mengunjungi Geosite Sipinsur dan berdialog dengan pedagang yang mengeluhkan penurunan jumlah pengunjung setelah harga tiket naik.

Bosmen Siregar, salah satu pelaku usaha, menyampaikan apresiasi kepada Bupati. “Terima kasih Pak Bupati, keluhan dan permintaan kami telah diterima. Semoga turunnya tiket membawa keberuntungan bagi usaha kami,” katanya.

Objek Wisata Sipinsur, Desa Pearung, Kecamatan Paranginan
Objek Wisata Sipinsur, Desa Pearung, Kecamatan Paranginan

Sipinsur berada di ketinggian 1.213 meter di atas permukaan laut. Dari sini, wisatawan dapat menikmati panorama Danau Toba, sebagian wilayah Samosir, Muara Tapanuli Utara, hingga Pulau Sibandang. Udara sejuk dan pemandangan alam yang indah menjadi daya tarik utama.

Awalnya, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menggagas kawasan ini. Pada 2003, pengelolaan beralih ke Pemkab Humbahas pasca pemekaran wilayah. Sipinsur pernah dikunjungi Presiden Joko Widodo dan tercatat sebagai Dataran Tinggi Terpopuler Pesona Indonesia 2018.

Selain itu, Desa Pearung, lokasi wisata ini, meraih peringkat 8 Nasional dalam Lomba Desa Wisata Nusantara (LDWN) 2024 di Nusa Dua, Bali. Kepala Desa Pearung, Hisar B. Siregar, S.T., menerima langsung piagam penghargaan tersebut. sihar.lg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *