GOWA, HR — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memberikan arahan terkait edukasi dan penertiban reklame di wilayah Kabupaten Gowa. Arahan tersebut disampaikan saat kegiatan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Kamis (5/2).
Bupati menjelaskan, langkah penertiban reklame ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah. Presiden meminta seluruh pemerintah daerah menertibkan reklame demi menjaga keindahan dan kerapian wilayah.
“Hari ini kita menindaklanjuti perintah Bapak Presiden agar seluruh kabupaten dan kota menertibkan reklame demi menjaga keindahan kota sehingga lebih rapi dan menarik bagi pengunjung,” ujar Sitti Husniah Talenrang.
Ia menekankan agar penertiban dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman di lapangan.
“Di Kabupaten Gowa kita memiliki budaya sipakainga, sipakalabbiri, dan sipakatau. Saya mengimbau petugas Satpol PP dan Bapenda agar mengedukasi masyarakat terlebih dahulu, jangan langsung membongkar. Tugas kita adalah melayani, sehingga masyarakat dapat sadar dan menertibkan sendiri reklamenya jika izin telah habis atau menyalahi aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa menyampaikan bahwa penertiban reklame dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.
“Kami menyisir reklame yang tidak memiliki izin atau yang masa berlakunya telah habis, sekaligus memberikan edukasi. Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden RI untuk menjaga keindahan kota,” katanya.
Selain penertiban reklame, Satpol PP juga menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas drainase, badan jalan, trotoar, serta lokasi yang mengganggu arus lalu lintas, terutama di persimpangan jalan.
Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, mengatakan pihaknya mendampingi Satpol PP dalam penertiban reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan estetika kota.
“Kami menindaklanjuti arahan Ibu Bupati untuk menertibkan reklame, spanduk, dan billboard yang tidak sesuai standar estetika maupun yang izinnya telah berakhir,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir sejumlah titik, di antaranya perbatasan Hasanuddin Gowa–Makassar dan Jalan Tun Abdul Razak menuju Makassar.
“Saat ini kami bersama Satpol PP menertibkan reklame yang izinnya sudah kedaluwarsa dan tidak diperbolehkan digunakan lagi, termasuk rangka besi reklame yang masih terpasang,” tutupnya. kartia






