KALIANDA, HR — Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menerima audiensi jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandar Lampung di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2025). Pertemuan ini membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, terutama penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
Kepala Bapas Kelas I Bandar Lampung, Pudjiono Gunawan, mengapresiasi respons cepat Pemkab Lampung Selatan dalam menyambut regulasi baru tersebut.
“Kami berterima kasih atas quick response Pemkab Lampung Selatan. Kedatangan kami untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan KUHP baru yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026,” ujar Pudjiono.
Ia menjelaskan bahwa wilayah kerja Bapas mencakup Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan penerapan kerja sosial berjalan efektif.
“Mengingat Lampung Selatan termasuk wilayah kerja kami, kami perlu menggandeng seluruh stakeholder melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dalam KUHP baru, pidana penjara menjadi opsi terakhir, sedangkan pidana alternatif berbasis kerja sosial menjadi prioritas,” jelasnya.
Pudjiono menambahkan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan sektor pemerintah, swasta, dan masyarakat. Ia meminta fasilitasi Pemkab untuk pertemuan lanjutan guna membahas teknis di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan dukungan penuh Pemkab Lampung Selatan terhadap implementasi KUHP baru. Ia meminta perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti koordinasi dengan Bapas.
“Kami siap mendukung. Saya minta seluruh perangkat daerah terkait mempersiapkan langkah teknis berikutnya,” tegas Bupati Egi.
Ia menekankan bahwa Pemkab Lampung Selatan akan mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita ikuti semua SOP dan kawal bersama sebagai bentuk komitmen menciptakan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan,” ujarnya.
Audiensi ditutup dengan kesepakatan untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan terkait penyusunan perjanjian kerja sama dan skema pelaksanaan pidana kerja sosial. santi






