LAMSEL, HR — Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) terkait revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rabu (8/4/2026).
FGD berlangsung secara virtual dan menjadi forum strategis bagi pemerintah kabupaten untuk menyampaikan pandangan terkait arah perubahan regulasi otonomi daerah.
Dalam sesi kedua yang diikuti dari Lamban Rakyat Lampung Selatan, peserta membahas penataan daerah, posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (WPP), serta fleksibilitas perangkat daerah.
Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menegaskan bahwa revisi regulasi menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika tata kelola pemerintahan daerah.
Menurutnya, berbagai tantangan saat ini menuntut penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dan mampu memperkuat desentralisasi.
Ia juga menyoroti isu penataan daerah, termasuk wacana pemekaran wilayah. Kebijakan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat serta didukung kapasitas fiskal dan kelembagaan yang memadai.
Selain itu, peserta FGD menyoroti peran gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Bursah menilai masih terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Perlu kejelasan batas peran gubernur agar fungsi pembinaan dan pengawasan berjalan optimal tanpa mengurangi otonomi daerah,” ujarnya.
Pembahasan juga mencakup fleksibilitas penataan perangkat daerah. Peserta menilai struktur organisasi tidak bisa diseragamkan dan harus menyesuaikan karakteristik masing-masing daerah.
Melalui forum ini, Apkasi berharap dapat menghasilkan rekomendasi konkret bagi pemerintah pusat dalam menyusun revisi UU Nomor 23 Tahun 2014.
Apkasi juga mendorong agar otonomi daerah tetap dimaknai sebagai kemandirian daerah dalam mengelola urusan pemerintahan, namun tetap selaras dengan arah pembangunan nasional. santi








