MAJALENGKA, HR – Pemkab Majalengka menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kerjasama yang ditandatangani Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi M.M.Pd dengan Kajari Majalengka Eman Sulaeman yang didampingi para Kasi Kejari Majalengka dilaksanakan di Gedung Pendopo Kab Majalengka, Selasa (22/02/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman mengatakan, Bahwa penandatanganan kerjasama ini merupakan inplementasi tugas dan fungsi Kejaksaan bidang perdata dan ketata usahaan Negara dengan misi menyelamatkan keuangan Negara menjaga ke wibawaan pemerintah serta memberikan pelayanan hukum kepada pemerintah dengan komitmen yang kuat dalam mendukung dan mengawal proses pembangunan di Kab Majalengka, berjalan sesuai yang di inginkan dengan harapan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Eman menambahkan Kerjasama bidang sektoral bertujuan agar pembangunan di Kab Majalengka berjalan dengan baik sehingga misi dan visi Majalengka Raharja dapat terwujud dengan saling menjaga,saling menguatkan demi pembangunan di Kab Majalengka kata Kajari.
Sementara Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi M.M.Pd menyampaikan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan kebijakan daerah perlu perlindungan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Lanjut Bupati, menyampaikan tugas, peran, dan kewenangan Kejaksaan Negeri di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dapat dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang komprehensif.
Selain itu, juga melakukan tindakan preventif yang mengarah pada upaya-upaya meminimalisir permasalahan.
Sehingga dapat menciptakan situasi kondusivitas dalam rangka mewujudkan good governance. Untuk itu, dia mengapresiasi terealisasinya kerjasama tersebut dengan Kejari Majalengka.
“Kerjasama ini tidak hanya penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan kejaksaan Negeri Majalengka namun juga bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan presepsi dan cara pandang terhadap berbagai upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” terangnya.
Dengan penandatangan kerjasama tersebut, menurutnya, seluruh pihak yang terkait akan saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Selain itu, dengan kerjasama tersebut, permintaan bantuan penyelesaian persoalan-persoalan hukum yang muncul nantinya akan memperoleh tanggapan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Akhir dari masalah hukum adalah percepatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan asas kepastian hukum lebih terjamin di Kabupaten Majalengka,” tambahnya. lintong