SINTANG, HR – Bupati Sintang Kalimantan Barat Gregorius Herkulanus Bala menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus 2025.
Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 400.14.1.1/4227/Tapem tertanggal 28 Juli 2025. Surat edaran tersebut ditujukan untuk jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang sampai ke pemerintahan desa, Lembaga Pendidikan, Lembaga Swasta, dan kepala sekolah.
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa pengibaran bendera merah putih dilakukan secara serentak mulai tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025 di depan rumah pribadi, tempat usaha, kantor pemerintah dan swasta, lembaga pendidikan.
“Tema Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 adalah Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Logo dan desain turunan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (hitps://hut80ri.setneg.go.id)” terang Bupati Sintang dalam Surat Edaran tersebut
“Kepada setiap Kantor Pemerintah/Swasta, Perguruan Tinggi, dan Sekolah agar melakukan kegiatan kebersihan lingkungan dan keindahan taman, pengecatan kantor/pagar/pintu gerbang, pemasangan lampu hias, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dekorasi, atau hiasan lainnya serta memasang spanduk dengan Tema dan Logo Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 dari tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025” demikian isi Surat Edaran Bupati Sintang.
Memperkuat isi Surat Edaran Bupati Sintang tersebut tentang kewajiban mengibarkan Bendera Merah Putih saat peringatan HUT RI ternyata sudah diatur dalam Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” bunyi pasal tersebut. mars