Bupati Ajukan Perda No 9 Tahun 2007 Dicabut

oleh -546 views
oleh
Ilustrasi
PAINAN, HR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, membahas empat Ranperda yang disampaikan Bupati Pesisir Selatan. Satu diantaranya tentang Rancangan Pencabutan Perusahaan Daerah (Perusda).
Kabag Humas Sekretariat DPRD Pessel, Budiman mengatakan, dari nota laporan bupati pada sidang paripurna DPRD Pessel lalu, dijelaskan bahwa perusahaan daerah Kabupaten Pesisir Selatan didirikan Perda No. 2 tahun 1992. “Sejak 2000 tidak lagi melakukan aktifitas dan tidak ada lagi karyawan yang bekerja di perusahaan daerah ini,” katanya.
Kemudian dalam Perda Pessel No. 9 tahun 2007, memuat berbagai perubahan atas usaha dan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan daerah, namun semenjak ditetapkan Perda tersebut, aktifitas perusahaan tetap tidak berjalan. Kondisi inilah yang menyebabkan beban dalam kegiatan pelaporan neraca dan keuangan daerah. Dalam beberapa tahun belakangan selalu menjadi temuan dalam audit BPK-RI.
Bupati Pessel H Nasrul Abit mengatakan, kantor pelayanan pajak setiap tahunnya tetap melakukan tagihan pajak pada pemerintah daerah, walaupun realitanya perusahaan ini tidak lagi beroperasi. Hal ini BPK-RI telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menghapus laporan neraca keuangannya, dalam artian dilakukan pencabutan atas perda yang menjadi dasar legalitas berdiri dan terbentuknya perusahaan itu.
“Dengan dasar inilah pemerintah daerah melalui sidang paripurna mengajukan kepada DPRD Pessel secara bersama mencabut Perda No. 9 tahun 2007,” ungkap Nasrul Abit.
Nasrul Abit menambahkan, dalam waktu dekat pemerintah daerah juga menyampaikan ada 3(tiga) ranperda, yakni ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan di kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tahun 2015-2025, ranperrda tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 1993, tentang pendirian perusahaan air minum.
“Kemudian ranperda tentang perubahan atas Perda No 9 tahun 2011, tentang penyertaan modal Pemkab Pessel pada perusahaan daerah air minum, ” ujarnya.
Ketua DPRD Pessel Marta Wijaya Dt Rajo Bagampo mengatakan sidang akan dilanjutkan untuk memberi kesempatan pada anggota dewan merumuskan hasil pembahasan, pandangan umum/pendapat akhir fraksi-fraksi. ■ iin

Tinggalkan Balasan