BUMD Jual 2 Unit Taxi Dipertanyakan DPRD Bungo

oleh -447 views
oleh
BUNGO, HR – Dua unit Taxi jenis Xenia yang digunakan untuk antar jemput penumpang di Bandar Udara Muara Bungo diduga di jual oleh Perusahaan Milik Daerah (BUMD) PT. Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU).
Dugaan penjualan dua unit Taxi bernomor polisi BH 1161 KD dan BH 1163 KD ini mengundang tanya dari berbagai pihak. Pasalnya kendaraan yang juga aset daerah ini diduga dijual tanpa melalui prosedur dan mekanisme lelang aset, dan tidak melalui persetujuan DPRD setempat, selain itu harga nominal penjualan juga dipersoalkan oleh berbagai pihak.
Mencuatnya penjualan aset daerah ini berawal ketika salah seorang anggota DPRD Bungo Dharmawan menghubungi HR Jumat (8/5), mengungkapkan bahwa empat unit Taxi Bandara Bungo yang dikelola oleh perusahaan milik Daerah (BUMD ), dua unit diantaranya sudah berpindah tangan ke pihak lain tanpa melalui persetujuan legislatife. “Empat unit taxi penumpang Bandara Muara Bungo yang di kelolah oleh PT Bungo Dani Mandiri Utama atau BUMD dua unit nya sudah berpindah tangan kepada pihak lain dengan cara di perjual belikan tanpa melalui persetujuan bupati sebagai kepala daerah dan tidak melalui lelang aset sehingga harga jual pun tidak diketahui “ jelasnya kepada HR.
Dharmawan anggota fraksi PKS Komisi 3 DPRD Bungo menilai, BUMD Bungo memang sudah tidak jelas lagi, selain tidak memberikan kontribusi PAD terhadap daerah banyak kejanggalan–kejanggalan yang ditemukan, bahkan pergantian pengurus pun termasuk pergantian Direktur BUMD tidak melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dan tanpa adanya audit dan serah terima, “ tutur pria kelahiran Limbur Lubuk Mengkuang yang juga mantan wartawan Harapan Rakyat ini, sembari mengatakan akan membongkar semua borok tubuh BUMD tersebut .
Sementara itu, terkait penjualan Taxi Bandara Bungo yang diduga kuat menyalahi perundang-undangan ini ditanggapi serius oleh H.Marwan, mantan direktur PT.Bungo Dani Mandiri Utama. Menurut dia, persoalan tersebut sudah di ketahuinya bahwa dua unit Taxi yang dibeli sejak 29 bulan yang lalu, setahun semasa beliau menjabat direktur di perusahaan, sudah dijual kepada pihak lain. Konon penjualan taxi tersebut awalnya kepada salah seorang oknum karyawan BUMD itu sendiri yang selanjutnya dijual kepada warga Bungo berinisial ST.”Itu hanya modus saja, yang jelas apapun alasannya penjualan aset daerah itu mesti melalui persetujuan dewan dan melalui proses lelang, dan diketahui harga jual yang sebenarnya. Ini benar –benar telah mengangkangi perundang –undangan,” ungkap Marwan mengawali perbincangannyaSabtu (9/5) lalu, yang dibenarkan oleh rekannya .
Lebih jahu Marwan mengungkapkan, setahun yang lalu semasa beliau menjabat direktur di BUMD ia membeli empat unit mobil Xenia yang dijadikan taxi penumpang Bandara Muara Bungo. diantaranya BH 1161 KD, BH 1162 KD, BH 1163 KD dan BH 1164 KD . yang sudah berpindah tangan yakni BH 1161 KD dan BH 1163 KD.
Taxi tersebut dibeli dengan susah payah, kok sekarang dijual tanpa persetujuan Bupati Bungo dan tidak melalui proses lelang. Sepertinya ada oknum yang bermain sehingga terjadi seperti ini. Kita lihat saja nanti BUMD ini akan terpuruk, sepertinya sudah ada tanda tanda kehancurannya.
Menurutnya, berpindah tangannya dua unit kendaraan milik daerah ini sudah jelas melanggar ketentuan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 153 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan barang daerah. Misalnya saja penjualan tanpa melalui direktur umum dan tanpa lelang,” tegasnya .
Firdaus Abdullah yang baru beberapa bulan menjabat direktur utama BUMD di konfirmasi via telpon mengakui adanya penjualan taxi tersebut. “ Benar pak, Taxi Bandara Bungo sudah dijual. Supaya lebih jelas silahkan bapak datang ke kantor saja, “ ujarnya singkat via telpon,Sabtu (9/5).
Sayangnya ketika HR datang ke kantor BUMD, Firdaus tidak berhasil dikonfirmasi, karena sedang ada rapat. ■ tim

Tinggalkan Balasan