Bukan Hukum Adat Berlaku Melainkan Hukum Negara

oleh -634 views
oleh
JAKARTA, HR – Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 30 anggota Komite 4, DPD RI, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono menjelaskan, sejumlah pertanyaaan yang diajukan oleh para anggota DPD, antara lain bagaimana dengan masuknya pakaian bekas dan mencegah penyelundupan narkoba yang masuk ke wilayah Indonesia, dan penindakan terpadu di laut serta standart pelayanan yang diterapkan Bea Cukai saat ini.
Menjawab hal tersebut diatas Dirjen mengatakan, dalam mencegah penyelundupan pakaian bekas impor/ballpres yang masuk ke Indonesia, Bea Cukai sudah banyak melakukan penindakan dan mengajak Kementerian Perdagangan untuk ikut melakukan pencegahan dan melakukan pemusnahan secara bersama-sama.
Selain itu, masyarakat juga harus diberikan edukasi bahwa memakai baju bekas itu memang murah namun harga diri bangsa perlu dijaga. Namun banyak terjadi barang bawaan masyarakat adat yang ditahan Bea Cukai mendapat penolakan dari masyarakat, bahkan masyarakat setempat menganggap aturan negara tidak berlaku melainkan aturan adat yang berlaku.
Maka yang terjadi atas permasalahan tersebut, Bea Cukai dibawa ke hukum adat untuk dimintakan ganti rugi karena barang yang mereka bawa ditahan Bea Cukai. Untuk itu perlu adanya edukasi bahwa bukan hukum adat yang berlaku melainkan hukum negara.
Dalam hal menjaga laut di wilayah Indonesia yang terpenting adalah koordinasi antar instansi dan untuk optimalnya dalam menjaga laut, Bea Cukai akan memiliki tambahan kapal dengan panjang 60 meter 2 buah, 38 meter 10 buah dan 28 meter 15 buah. Kapal-kapal tersebut rencananya untuk menjaga sebagian besar wilayah timur Indonesia, di Tanjung Balai Karimun dan Pantoloan.
RDP yang berlangsung Kamis, 2 April 2015 ini menyimpulkan antara lain, kontribusi DJBC dalam penerimaan negara pada tahun 2014 mencapai 32,6% dari penerimaan perpajakan atau Rp372,52 triliun yang bersumber dari bea keluar, bea masuk, dan cukai, serta pajak dalam rangka impor (PDRI).
Keempat objek tersebut cenderung naik dalam kurun tujuh tahun terakhir. Namun, pada tahun 2014 dan 2015, penerimaan dari bea keluar mengalami perlambatan dipengaruhi oleh perkembangan harga CPO internasional, serta menurunnya ekspor bahan baku mineral, karena faktor regulasi dari Kementerian terkait.
Komite IV DPD RI mendukung upaya peningkatan kinerja DJBC yang didukung oleh peningkatan sarana dan pra sarana, serta kuantitas dan kualitas/profesionalisme aparat, sehingga dapat berperan lebih baik dalam peningkatan penerimaan negara. ■ krisman

Tinggalkan Balasan