Bripka Rohmat Menyesal, Mohon Maaf ke Keluarga Affan Kurniawan

JAKARTA, HR – Bripka Rohmat, anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/9/2025). Dalam sidang tersebut, ia menerima sanksi demosi selama tujuh tahun atas insiden yang merenggut nyawa pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).

Dengan suara bergetar, Rohmat menyampaikan penyesalan mendalam dan permohonan maaf kepada keluarga korban.

“Saya sudah mengabdi 28 tahun di Polri tanpa pernah melakukan tindak pidana, sidang disiplin, maupun sidang kode etik. Saya memiliki satu istri dan dua anak. Anak pertama kuliah, anak kedua memiliki keterbatasan mental, mereka semua sangat bergantung pada saya,” ujar Rohmat.

Ia berharap tetap diberi kesempatan melanjutkan pengabdian hingga pensiun.

“Saya mohon kepada pimpinan Polri memberi waktu agar saya bisa menyelesaikan tugas sampai pensiun. Saya tidak memiliki penghasilan lain selain gaji sebagai anggota Polri,” katanya.

Rohmat menegaskan tidak pernah berniat melukai apalagi menghilangkan nyawa masyarakat.

“Jiwa saya Tribrata, untuk melindungi dan melayani. Tidak ada niat mencederai masyarakat. Peristiwa ini menjadi pukulan berat bagi saya dan keluarga,” ucapnya.

Dengan nada lirih, ia pun meminta maaf kepada orang tua almarhum Affan.

“Dengan hati yang paling dalam, saya memohon maaf. Peristiwa itu terjadi saat saya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan keinginan pribadi,” sambungnya.

Usai sidang, Rohmat mengaku masih mempertimbangkan langkah banding.

“Saya akan berdiskusi dengan keluarga sebelum memutuskan banding,” jelasnya.

Majelis KKEP menilai Rohmat terbukti melanggar kode etik.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas majelis. efendi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *