MAJALENGKA, HR – Seorang warga Majalengka melaporkan kehilangan akta kelahiran dan kartu keluarga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Brigadir Asep Miftah, anggota SPKT Polres Majalengka. Proses penerimaan laporan berlangsung lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.
Brigadir Asep menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera memproses laporan dan memberikan surat tanda bukti kehilangan. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk mengurus akta dan kartu keluarga baru di instansi terkait.
“Kami mengimbau masyarakat yang kehilangan dokumen penting agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Langkah cepat ini penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” ujar Brigadir Asep.
Ia juga mengingatkan warga untuk menyimpan dokumen penting di tempat aman serta melakukan pencatatan ulang bila diperlukan. lintong







