MUARA ENIM, HR – Perang terhadap narkoba yang didengungkan Polres Muara Enim bukan hanya slogan semata. Dengan telah banyaknya pengedar, pemakai di wilayah Polres Muara Enim yang diciduk. Ternyata pelaku kejahatan Narkotika tidak hanya pada kaum laki-laki, karena Sat Res Narkoba juga menciduk dua wanita diduga pengedar narkoba di tempat hiburan warung remang-remang, (25/8).
Berdasarkan keterangan Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Yuwono SH SIk MH melalui Kabag Ops Kompol Irwan Andeta SIk, Sabtu (25/8), pukul18.00 WIB, Sat Res Narkoba telah mengamankan dua wanita yang menguasai, memiliki tanpa hak narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di warung remang-remang milik tersangka di Jalan PT TEL Kecamatan Belimbing sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Berawal dari informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan pengamatan. Setelah informasi tersebut benar-benar akurat, langsung mengamankan pelaku dan temannya.
Setelah mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam Bra tersangka Apei Yanti Binti Samsuharto (33) warga Desa Talang Bulang Kec Talang Ubi Kab Pali ditemukan barang bukti berupa 5 paket kecil sabu seberat 2,54 gram dan 9 butir ekstasi seberat 3,44 gram.
Selanjutnya Irwan menjelaskan, tersangka yang satunya Nur Hasanah binti Nagimin tinggal satu desa dengan Apei Yanti berperan sebagai penjual/ perantara.
“Apabila ada pesanan dari tamu baik sabu maupun ekstasi maka, ia akan melayaninya,” jelas Irwan.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas Res Narkoba, tersangka Apei Yanti mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik temannya, dia hanya dititipi untuk menjualnya.
“Barang bukti dan para tersangka telah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Irwan. ja