BPN Muara Enim Adakan Sosialisasi PTSL

oleh -1.9K views
oleh

MUARA ENIM, HR – Sesuai dengan Surat Edaran Lurah Muara Enim, bahwa masyarakat diharapkan mengikuti penyuluhan tentang program kegiatan Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Masjid Baitul Raman Muara Enim.

Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh BPN Muara Enim yang bertugas sebagai tim penyuluh yakni; Muji Barohman, Yohannes, Anshori, Farhad, Erwin, Sahrul, Yudha, Hardi serta dihadiri juga oleh Babinkamtbmas, Babinsa dan masyarakat rumah tumbuh Kelurahan Muara Enim, (22/3).

Penyuluhan PTSL yang dulunya biasa disebut Prona atau pun pemutihan pembuatan sertipikat tanah, tujuan adalah agar masyarakat mempunyai kepastian hukum atas hak tanahnya serta dapat dijadikan sebagai alat bukti yang kuat atas haknya. Selain itu, apabila terkena proyek; contohnya pelebaran jalan maka, hak atas tanahnya akan diganti sepenuhnya, (100 persen red), serta dapat juga dijadikan sebagai agunan bank.

Syarat agar dapat mengikuti program PTSL, harus memiliki surat penguasaan fisik bidang tanah (sporadik), surat pernyataan tidak dalam sengketa, serta surat pernyataan Bea Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang.

Setelah terpenuhi kelengkapan tersebut barulah ke teknik pelaksanaan. Adapun teknik pelaksanaan ini, setiap pemohon mengumpulkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, dan pemasangan patok. Pelaksanaannya diberikan waktu selama dua minggu untuk pengumpulan KTP dan KK yang dimulai saat penyuluhan.

Untuk biaya program PTSL ini dibiayai oleh APBN dan dilaksanakan di kantor Badan Pertanahan Nasional dan Penata Ruang Muara Enim. Namun untuk biaya lain sebelum siap untuk memenuhi program PTSL ditanggung oleh pemohon. Termasuk persiapan pembuatan surat dasar kepemilikan tanah, biaya patok, dan bea materai. Selain itu juga, biaya untuk penggandaan surat-surat yang diperlukan seperti; KTP, KK dan surat Hak Alas tanah.

Jauhari, warga rumah tumbuh, mengajak masyarakat karena harga tanah sekarang mahal, sedangkan biaya pembuatan hanya Rp 200 ribu. Tentunya harga itu sangat terjangkau, dengan adanya peraturan pemerintah tentunya sangat membantu masyarakat.

Menurut penyuluh dari BPN Muara Enim, Muji Barohman, mengacu pada peraturan kesepakatan bersama antara Mendagri, Kepala BPN, Kementerian Desa, dapat dibebankan biaya pembuatan sertipikat tanah sebesar 200 rb berdasarkan kesepakatan bersama per sertipikatnya. Sifatnya bukan paksaan, jika dari keluarga yang benar-benar tidak mampu, tidak dibebankan biaya tersebut. ja

Tinggalkan Balasan