MAJALENGKA, HR – Guna memberikan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Majalengka membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat program PTSL bertempat di Gedung Yudha Kab Majalengka, Selasa (5/2/2021).
Kepala Kantor ATR /BPN Kab Majalengka Dedi Purwadi SH mengatakan bahwa kegiatan pembagian sertifikat program PTSL sejumlah 7.000 sertifikat kepada masyarakat di empat Kecamatan yakni Kec Cikijing,Talaga Lemahsugih dan Kec Maja.
Dijelaskan, sertifikat tanah yang dibagikan tersebut sisa program PTSL tahun 2020, sedangkan target untuk tahun 2021 Kepala Kantor BPN Majalengka menyampaikan sekitar 80 ribu sertifikat tanah yang tersebar di tujuh Kecamatan yakni Kecamatan Talaga,Banjaran,Cikijing,Lemahsugih,Dawuan,Malausma dan Kecamatan Jatitujuh.

Dedi menyampaikan, sesuai arahan Presiden RI program PTSL sampai 2025 karena masih banyak yang belum mempunyai sertifikat khususnya di Kab Majalengka ada 900 ribu lebih di Majalengka baru tercapai sekitar 26 persen,minimal kita tiap tahun harus 200 ribu bidang tuturnya.
Sementara, Bupati Majalengka DR.H.Karna Sobahi menyampaikan bahwa pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat berlandaskan asas sederhana, murah cepat, adil aman dan merata sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. lintong situmorang