NGABANG, HR – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak menegaskan bahwa PT Agronusa Investama (ANI) hingga kini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan perkebunan tersebut memang sudah mengajukan permohonan dan dilakukan pengukuran lahan, tetapi Surat Keputusan (SK) pemberian hak belum terbit.
Surat Resmi BPN Ungkap Status HGU
Kepastian itu tercantum dalam surat resmi BPN Kabupaten Landak bernomor HP.03.02/246-61.08/VIII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, yang ditujukan kepada redaksi Harapan Rakyat.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Landak, Kainda, S.SiT., M.Eng. Ia menyebut PT ANI telah mengajukan HGU dan mengikuti pengukuran kadastral. Namun, keputusan pemberian hak belum diterbitkan sehingga perusahaan belum memiliki dasar hukum yang sah.

“Berdasarkan data spasial kami, tidak ada catatan tumpang tindih antara PT ANI dengan masyarakat atau adat. Namun, perusahaan tetap wajib menindaklanjuti proses HGU melalui Kantor Pertanahan Landak atau Kanwil BPN Kalimantan Barat,” tulis BPN dalam surat tersebut.
Publik Soroti Kepastian Hukum Lahan
Meski aktivitas perkebunan berjalan, status hukum PT ANI masih belum jelas. Kondisi ini memunculkan perhatian publik karena berkaitan dengan kepastian hukum penggunaan lahan dan hak masyarakat di sekitar konsesi.
Redaksi Harapan Rakyat akan mengonfirmasi kembali kepada pihak PT ANI terkait proses HGU tersebut. lp







