BPN Kalbar Terima Surat Konfirmasi Terkait Status HGU Dua Afiliasi Wilmar

IMG 20260205 WA0071
BPN Kalbar menerima surat konfirmasi terkait status HGU dua perusahaan sawit afiliasi Wilmar di Kabupaten Sanggau dan Landak.

PONTIANAK, HR — Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Barat menerima surat permohonan konfirmasi terkait status Hak Guna Usaha (HGU) dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat yang terafiliasi dengan Wilmar Group.

Dua perusahaan tersebut ialah PT Agro Palindo Sakti (APS) yang beroperasi di Kabupaten Sanggau dan PT Agronusa Investama (ANI) di Kabupaten Landak. Kanwil ATR/BPN Kalbar menerima surat bernomor 015/HR-LP/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026 pada Rabu, 5 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Melalui surat tersebut, Jurnalis, Lundak Pakpahan meminta klarifikasi resmi mengenai status terkini permohonan HGU kedua perusahaan. Permohonan itu mencakup pertanyaan apakah hingga saat ini ATR/BPN telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian HGU, serta ketentuan hukum terkait aktivitas perkebunan yang telah berjalan sebelum SK HGU terbit.

Permohonan konfirmasi tersebut mengacu pada dua dokumen resmi dari kantor pertanahan daerah. Pertama, Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Nomor HP.02.02/684–61.03/XII/2025 yang menjelaskan bahwa PT Agro Palindo Sakti belum mengantongi HGU. Kedua, Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Landak Nomor HP.03.02/246.08/VIII/2005 yang menyebutkan PT Agronusa Investama telah mengajukan permohonan HGU dan telah menjalani pengukuran kadastral, namun hingga kini SK Pemberian Hak Atas Tanah belum terbit.

IMG 20260205 WA0070
Kanwil BPN Kalbar

Selain meminta kejelasan status hukum kedua perusahaan, pemohon juga meminta penjelasan resmi dari Kanwil ATR/BPN Kalbar mengenai batasan dan ketentuan hukum aktivitas usaha perkebunan sebelum terbitnya SK HGU. Klarifikasi ini dinilai penting untuk menjamin keterbukaan informasi dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

“Konfirmasi ini kami sampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik agar informasi yang diterima publik benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lundak Pakpahan.

Surat konfirmasi tersebut turut ditembuskan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Bupati Landak, Bupati Sanggau, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau.

Hingga berita ini terbit, Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat belum menyampaikan jawaban resmi secara tertulis. Pemantauan akan terus dilakukan dan perkembangan lanjutan akan disampaikan sesuai prinsip jurnalisme profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. lp

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *