BPKAD Denpasar Siapkan Rp57 Miliar Untuk Cairkan THR ASN, DPRD, Hingga Kepala Daerah

DENPASAR, HR – Pemerintah Kota Denpasar mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala daerah, wakil kepala daerah, serta anggota DPRD. Hal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD 2025

“Kita sudah mulai mencairkan kemarin 18 Maret, kan pencairan tergantung sekarang kecepatan teman-teman perangkat daerah untuk mengajukan ke kami di BPKAD, yang sudah mengajukan ke kami, kami cairkan.,” ujar Kepala BPKAD Kota Denpasar, Ni Putu Kusumawati, saat diwawancarai, Kamis (20/3).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan komponen THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan.

Total anggaran untuk pencairan THR tahun ini mencapai Rp57.210.129.938 miliar, yang akan diterima oleh 6.501 orang.vRinciannya untuk PNS sebesar Rp44.271.740.281, yang akan diterima oleh 4.018 orang PNS dan CPNS. Untuk PPPK Rp 12.746.333.218 yang diterima oleh 2.436 orang. Untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar 12.701.296. Terakhir, untuk pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp189.355.143, yang akan diterima 45 orang.

BPKAD menargetkan agar seluruh pencairan THR selesai pada Jumat, 21 Maret 2025. THR ini diharapkan dapat menjadi faktor pendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi di Denpasar.

“Kemarin seizin Pak Wali Kota, beliau yang menyetujui pembayaran THR ini setelah terbitnya PP nomor 11 tahun 2025, diharapkan nanti dengan adanya THR ini menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat di Kota Denpasar,” tutupnya. dyra

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *