BPJS Ketenagakerjaan Jakbar Sosialisasi Manfaat Program Pekerja Informal

oleh -469 views
oleh
JAKARTA, HR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Grogol Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (8/12), melakukan sosialisasi tentang manfaat program jaminan pekerja informal di ruang Ali Sadikin kantor Walikota Jakbar.

Acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan tersebut dihadiri pejabat terkait diantaranya Asisten Perekonomian Sri Yuliani, Kasudin Nakertrans Suhari, Kasudin UMKM Sonar Sinurat, Kabag Perekonomian Nangcik serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Propinsi DKI Jakarta, Endro Sucahyono dan Kepala Cabang Grogol Andrey J Tuamelly.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Grogol Jakbar, Andrey J Tuamelly, menjelaskan, bahwa upaya ini adalah peran serta BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud kesejahteraan bagi kalangan pekerja sektor informal di wilayah Jakbar.
Andrey J Tuamelly menuturkan, ada beberapa program BPJS Ketenagakerjaan disektor informal yang bukan penerima upah (BPU) pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut. Meliputi pemberi kerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan penerima upah seperti pedagang kaki lima (PKL),tukang ojek,supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokad,artis dan lainnya.
Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja atau sebaliknya dan juga penyakit yang di sebabkan oleh lingkungan kerja.
Kemudian, jaminan kematian (JKM ) bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karna kecelakaan kerja di perlukan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan kematian diberikan saat menjadi peserta.
Program tentang jaminan hari tua (JHT) merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan yang dapat dipergunakan oleh peserta, terutama bila penghasilan yang bersangkutan terhenti bekerja atau di (PHK) mengundurkan diri, pindah warga negara dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total, berhenti bekerja ataupun meninggal dunia, dengan masa tunggu satu bulan apabila manfaat jaminan hari tua dapat diambil satu bulan setelah tidak bekerja setelah memiliki masa kepesertaan.
Menurutnya, kelompok pekerja informal berhak mendapatkan jaminan sosial khususnya Jaminan Kecelakaan (JKK), jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kini tidak usah khawatir lagi, karena BPJS Ketenagakerjaan akan bertanggung jawab sepenuhnya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial khususnya program jaminan kecelakaan kerja,hari tua dan jaminan kematian,” ujarnya.
Ia mengatakan, di wilayah Jakbar peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai sekitar 5 ribu orang. Manfaat yang didapat pekerja informal jauh lebih besar dari pada iuran yang dibayarkan setiap bulan. Iuran JKK Rp 10.000, iuran JKM Rp 6.800, iuran JHT Rp 20.000 total Rp 36.800 per bulan langsung disetor ke bank BCA sehingga tidak memberatkan.
“Hanya dengan melampirkan fotokopi KTP kami memberikan kemudahan dalam proses registrasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan proteksi penuh dan perlindungan dari program jaminan tersebut” pungkasnya. nel

Tinggalkan Balasan