BPJS Kesehatan Tingkatkan Keaktifan Peserta dengan Program Rehab 2.0

JAKARTA, HR – Tidak berhenti melakukan inovasi dalam memberikan kemudahan bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan melakukan pembaruan pada Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) yakni dengan meluncurkan Program Rehab 2.0 guna meningkatkan awareness bagi seluruh Peserta JKN atas kepatuhan pembayaran iuran Pengembangan Program Rehab 2.0 ini memberikan kemudahan peserta JKN untuk melunasi pembayaran tunggakan iuran dengan lebih ringan(09/05/2025)

Program Rehab 2.0 hadir sebagai penyempurnaan Program Rehab yang telah ada sejak tahun 2022 Program ini memberikan kemudahan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Lipah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang beralih segmen kepesertaan lain namun masih memiliki tunggakan iuran Peserta yang sudah melakukan peralihan segmen namun masih memiliki tunggakan juran dapat melunasi tunggakan tersebut melalui mekanisme cicilan. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan Program Rehab 2.0 dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN atau bisa juga datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat

“Dalam situasi tertentu, mungkin sebagian peserta merasa terlalu berat jika melunasi tunggakan sekaligus karena kemampuan membayar setiap orang bisa berbeda-beda. Program Rehab 2.0 muncul sebagai solusi dan cara mudah peserta JKN dapat membayar tunggakan iuran dengan cara dicicil. Hal ini juga menjadi upaya dalam peningkatan kolektibilitas iuran dan keaktifan Peserta PBPU atau peserta mandiri dan segmen Peserta BP” tutur Unting Patri Wicaksono Pribadi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat

Seluruh Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, tentu bisa menggunakan fitur layanan Rehab ini dengan syarat menunggak selama empat sampai dengan 24 bulan bagi Peserta PBPU dan Peserta BP. Peserta PBPU dan Peserta BP dapat menyicil tunggakan maksimal sebanyak 12 bulan cicilan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan. Dengan fitur Program Rehab 2.0, peserta yang beralih segmen dari Peserta PBPU atau Peserta BP ke segmen kepesertaan lain dapat melakukan cicilan tunggakan dengan syarat minimal tunggakan sebanyak 2 bulan dengan maksimal cicilan selama 36 bulan.

“Memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN tentu menjadi tujuan utama dalam ekosistem JKN. Sejumlah upaya yang terus kami lakukan untuk memastikan pemenuhan keaktifan kepesertaan JKN adalah dengan memberikan inovasi yang tentunya menawarkan manfaat bagi peserta. Pengembangan fitur Program Rehab ini tentu semata-mata demi kemudahan peserta JKN untuk dapat menyelesaikan tunggakan iuran dengan lebih mudah, yaitu pembayaran cicilan dengan jumlah angsuran yang telah diperhitungkan oleh sistem,” ujar Unting

Kontribusi masyarakat dengan membayar iuran menjadi salah satu bagian dari upaya dalam menjaga keberlangsungan Program JKN. Unting berharap dengan hadirnya Program Rehab 2.0 dapat memudahkan peserta untuk melunasi tunggakan iuran JKN. Dengan masyarakat rutin membayar iuran, maka tingkat keaktifan peserta juga akan meningkat dan semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan

“Kami berharap dengan adanya program ini, peserta yang memiliki tunggakan dapat melunasi tunggakan iurannya sehingga setelah tunggakannya lunas status kepesertaannya aktif kembali. Bagi Peserta PPU maupun peserta BP, walaupun sudah beralih segmen dan status kepesertaannya aktif, tidak menutup kemungkinan bisa kembali beralih segmen kepesertaan PPU atau BP. Dengan begitu status kepesertaannya akan tetap aktif jika seluruh tunggakannya sudah selesai dilunasi” kata Unting. jm

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *