Bos PT Tirtamarta Wisesa Abadi Diduga Dalang Pengadaan Scaner dan Printer 3D

oleh -775 views
oleh
JAKARTA, HR – Sidang dugaan korupsi pada proyek pengadaan scaner dan printer 3D untuk 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Jakbar tahun 2014 dengan terdakwa Alex Usman kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (16/03/2016).
Penandatanganan kontrak antara PPK Sudin Dikmen Jakbar
(Alex Usman) dengan rekanan.
Saksi Nixon Ambarita (Direktur PT Dinamika Infotech Petrikindo) mengaku kalau mendapatkan informasi proses pelelangan dalam pelaksanaan pengadaan scaner dan printer 3D dari GF Posenti M Marung alias Gabriel Marung selaku Direktur PT Tirtamarta Wisesa Abadi (PT TWA) sekitar bulan Juli 2014.
Disebutkan, Gabriel menghubungi Nixon Ambarita untuk meminta bantuan mencari 25 perusahaan yang dapat dipinjam bendera perusahaannya, agar dapat diikutsertakan dalam proses tender pengadaaan scaner dan priter 3D. Perusahaan-perusahaan tersebut akan digunakan oleh pihak PT TWA, seolah-olah sebagai perusahaan yang melaksanakan pengadaan perangkat scaner dan printer 3D dengan total keseluruhan anggaran sekitar Rp 150 miliar.
Menindak lanjuti permintaan pihak Gabriel, selanjutnya Nixon dibantu Dewi Sartika Simbolon, berusaha mencari dan mengumpulkan 25 perusahaan yang bersedia untuk dipinjamkan bendera perusahaan dengan mendapat fee sebesar 0,75%-1% dari nilai kontrak Rp 5,7 M.
Lalu, Gabriel menyuruh Suwarni selaku staf keuangan PT TWA agar melakukan proses pembukaan rekening untuk 25 perusahaan di Bank Mandiri.
Dewi mengaku kalau fee dari 25 perusahaan tersebut ditransfer oleh Nixon Ambarita ke rekening pribadi Dewi, sebesar Rp 1,2 M dan fee untuk Dewi sendiri sebesar 251 juta, namun Dewi sudah mengembalikan fee 251 juta dimaksud.
Fee yang di peroleh dari jasa peminjaman perusahaan berkisar 35 – 48 Juta dan ada sebagian perusahaan yang belum bisa mengembalikan fee tersebut.
Bilson Marbun selaku Direktur PT Mutiara Wilmas Abadi dengan menyampaikan kalau semua proses peminjaman perusahaan sampai proses tender hanya melalui Dewi Sartika. Kita hanya disuruh lagi menyerahkan user dan pasword untuk proses pelelangan tersebut. (Baca: Terjerat 3 Kasus: Di UPS, Alex Usman Divonis 6 Tahun Penjara)
Pada persidangan sebelumnya telah dipanggil 10 saksi yang memberikan keterangan di persidangan dari perususahaan. Diantaranya, Ramince Faridawati Direktur PT Gita Menata Jaya, Junus Marpaung Direktur PT Sinar Bunbunan Mulia, Masdiadi Purba Direktur PT Miando Jaya Lestari, Herly Totaria Direktur PT Given Berkarya, Walendra Sinurat Direktur PT Mutiara Aurelia Mandiri, Ida Uli Kuasa Direktur PT Mutiara Aurelia Mandiri, Hotman Tuah Purba Direktur PT Dearma Pindo, Rospita Mawarni Direktur PT Fajar Menyingsing, Ruhut Etty W Direktur CV Ribka Putri Sejati dan Yelmi Direktur PT Bunga Lestari. jt

Tinggalkan Balasan