Bobby Prima Bekali Masyarakat Pesisir Bangka Barat Pemahaman Perda RZWP3K

BANGKA BARAT, HR – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi daerah, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bobby Prima Sandy Muslim menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040, pada Sabtu (24/05/2025) di Desa Pusuk, Kabupaten Bangka Barat.

Acara ini dihadiri oleh masyarakat setempat, tokoh masyarakat, serta perangkat Desa. Kegiatan bertujuan untuk memperkuat kesadaran masyarakat, khususnya para nelayan dan pelaku usaha di sektor perairan, agar memahami serta mematuhi peraturan yang berlaku, demi mendukung pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan.

Perda Nomor 03 Tahun 2020 merupakan hasil sinergi antara pemerintah Daerah, Provinsi, hingga Pusat, yang dirancang untuk menjawab berbagai persoalan di wilayah pesisir. Selain berfungsi sebagai payung hukum, Perda ini juga dimaksudkan menjadi alat fasilitasi dan motivasi bagi masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya laut secara bertanggung jawab.

Dalam paparannya, Bobby Prima bersama narasumber lainnya menjelaskan bahwa Perda ini mengatur tata ruang wilayah laut, kegiatan perikanan, pariwisata, pertambangan, pelabuhan, hingga konservasi perairan. Masyarakat diimbau untuk menjalankan aktivitas usaha sesuai ketentuan agar terhindar dari pelanggaran hukum.

“Khusus di Desa Pusuk, implementasi perda menyentuh berbagai aspek seperti perikanan tangkap dan budidaya, pengembangan pariwisata bahari, serta pengaturan jalur kabel bawah laut,” ujarnya.

Masyarakat pun diberi ruang untuk berdialog dan menyampaikan masukan terhadap kebijakan yang disosialisasikan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh masyarakat pesisir, terutama nelayan Desa Pusuk, dapat lebih memahami isi perda dan menerapkannya dalam aktivitas sehari-hari. Hal ini penting demi menjaga kelestarian ekosistem laut sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. agus priadi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *