BNNP Sulsel Ungkap TPPU Rp 16 Miliar dari Bisnis Sabu

oleh -13 Dilihat
Direktur TPPU BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi, Kepala Biro Humas BNN, Sulistiyo Pudjo dan lainnya.

SIDRAP, HR – BNN berhasil mengungkap tindak pencucian uang senilai Rp 16 miliar dari bisnis narkoba yang dilakukan seorang Lagu dan syukur.

Penangkapan bermula dari terungkapnya gerak-gerik sepasang suami istri atas nama Lagu dan istrinya pada Kamis, 16 Mei 2019 di Rappang, Kelurahan Lalebbala, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.

Dari introgasi, Lagu mengaku memulai bisnis narkoba jenis sabu di wilayah Sidrap Sulsel sejak 2014, dengan beragam jenis paket sabu, mulai dari 50 gram hingga 10 kilogram. “Dari bisnis ilegal ini Lagu mengantongi keuntungan Rp 200.000.000 dari setiap sabu yang berhasil dijualnya,” urai Dirut TPPU BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi

Dalam melakoni bisnis haramnya ini, ia dibantu kurir berinisial Sukur yang juga mendapatkan keuntungan tidak sedikit dari bisnis tersebut.

Dari menggeluti perdagangan gelap selama 5 tahun itu, Lagu beserta kurirnya diketahui mengantongi kekayaan berupa uang, rumah, tanah, sawah, perhiasan dan kendaraan bermotor dengan fantastis, nilainya mencapai Rp 16 miliar.

“Atas kekayaan yang dimiliki Lagu warga sekitar tidak menaruh rasa curiga. Hal ini lantaran dalam kesehariannya komplotan ini berprilaku bak Robin Hood, ia mencuci uang haramnya dengan memiliki pabrik rak telur, diperkirakan pendapatan dari usaha rak telur ini mengeruk keuntungan sebesar Rp. 40.000.000/bulan,” jelas Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Polisi hingga saat ini berhasil mengumpul barang bukti berupa barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan mewah sebesar Rp 6.023.000.000.

Tak hanya itu, dalam pengungkapan kasus itu juga tim gabungan BNN RI bersama BNN Provinsi Sulsel menyita aset berupa kendaraan roda empat atau mobil mewah. Seperti, satu unit mobil Mini Cooper, satu unit Honda CRV, Mobil Lexus, Honda Civic, tiga unit pickup grand max, satu unit sepeda motor KTM, satu unit motor NMax dan satu unit motor Mio. Bahkan memiliki satu unit truck penggilingan padi, apabila ditaksir nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Kami di BNN pusat itu, TPPU narkoba yang ditangani bukan yang pertama, berbeda kalau di BNNP Sulsel ini yang pertama kalinya,” sebutnya.

Dari sitaan BNN itu akan dikembalikan ke negara atau dihibahkan kepada lembaga negara/pemerintah yang membutuhkan, ” tukas Kepala Biro Humas BNN, Sulistiyo Pudjo.

Kepala (BNNP) SulSel Drs Idris Kadir SH.M.Hum menghimbau agar kita selalu bersama sama dapat memerangi peredaran narkoba, “Siapa pun dia, apapun dia. Jika menggunakan narkoba,  apa lagi mengedar narkoba, segera laporkan agar ditindaki,” pesannya.

Turut hadiri ungkap kasus ini, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Brigjen Pol Adnas Abbas MSI. hamzan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.