Birokrasi Tak Mungkin Lindungi Kejahatan

oleh -956 views
oleh

JAKARTA, HR – Mengetahui bagaimana praktek mafia rusun di DKi mendazilimi warga rusun, Gubernur Anies Baswedan pun sangat serius mau menegakkan keadilan di Rusun DKI, dengan melalui Pergub 132/2018, yang diawasi ketat oleh DRKP. Hal tersebut disambut dengan sukacita oleh jutaan warga rusun DKI.

Diantara yang sudah menjalankan amanah Pergub 132/2018, salah satunya adalah Kawasan GCM (Grah Cempaka Mas) Jakpus. Dalam hal ini Tonny Soenanto terpilih kembali dalam RUALB Penyesuaian Pergub 132/2018.

Sejumlah warga GCM yang diwawancara, ditanya apa alasannya memilih kembali Tonny Soenanto Mereka sepakat bahwa keberhasilan perjuangan selama ini sangat nyata, walau banyak rintangan dan teror serta kriminalisasi dari pihak pengembang yang tidak rela ‘keserakahannya” diakhiri.
Irwan Batara, salah seorang pemilik unit menyatakan saat Sdr Tonny Soenanto menyampaikan visi misi di depan warga saat menjelang pemilihan Ketua atau Pengurus P3SRS. Dimana visi misinya sangat baik sesuai dengan keinginan dari semua warga apartemen Graha Cempaka Mas, yaitu di antaranya adalah akan menjalankan aturan main sesuai dengan koridor UU 20/2011 serta menjalankan amabah Pergub 132/2018.

“Ditambah bahwa kedepannya apabila pengelolaan apartemen dapat dijalankan dengan efektif, maka biaya IPL akan diturunkan. Serta konsep P3SRS GCM nirlaba menerapkan sistem manajemen online (maruson), sehingga transparan untuk semua pemilik unit, serta harga unit apartemen di usahakan untuk harganya naik* itulah beberapa visi misi yang sangat mengena sesuai dengan harapan warga Graha Cempaka Mas,” terangnya, di apartemen GCM, Minggu (21/4/2019).

Warga GCM lainnya, Krisnandika Oemar memberikan alasan mempercayai dan memilih Sdr Tonny Soenanto pada RUALB kedua (2) yang di laksanakan di Ruang Pertemuan Hotel Kawanua Jakarta Pusat, tanggal 02 Maret 2019 yang lalu, karena punya kinerja yang baik. Dan selama periode yang lalu terbukti telah menjalankan amanah sesuai dengan koridor UU 20/2011.

“Serta terbukti keberpihakannya saat warga mengalami pemadaman listrik oleh pengelola dapat diatasi dengan baik. Bahkan administrasi kepemilikan, misalnya listrik serta air telah dibalik nama dari pengembang menjadi P3SRS, Bahkan Sertifikat Tanah bersama di Apartemen Graha Cempaka Mas sudah mendapat rekomendasi dari Kanwil BPN DK. untuk selanjutnya proses balik nama sertifikat tersebut,” ungkapnya, di kantor P3SRS GCM, di dampingi Ketua P3SRS GCM, Justiani, Haryo Satmiko dan Dian Anggraeni Sekum P3SRS GCM.

Sementara itu Justiani, Ketua P3SRS GCM Bidang Legal & IT ditanya mengenai dampak hukum Putusan PDT16 yang membatalkan keabsahan Akta-akta RULB tertanggal 20-09-2013, menjelaskan tegas. Bahwa posisi hukum bisa di lihat dari dua perspektif, normatif dan diskretif.

1. Hukum Normatif
PDT16 masih di banding, belum nanti nunggu kasasi dan PK,, dan di sisi lain masih berlaku Putusan Kasasi 100K/PDT/2017. Dan apakah bisa membatalkan lewat PTUN sejumlah 15 surat Lembaga Pemerintah/Kementerian yang sudah mengesahkan kepengurusan Tonny Soenanto hasil RULB 20-09-2013.
Selain itu putusan Kasasi Inkrach 100K/PDT/2017 wajib di laksanakan (hukum tertinggi untuk dieksekusi) sebelum ada Putusan Inkrach lainnya.

Bahkan, lanjutnya, ada kasus bila ada dua putusan inkrach pun, maka harus di plenokan dimana pemenangnya harus minimal 20 Hakim Agung MA (50%+1 dari total 39 Hakim Agung MA).

2. Hukum Diskretif
Permen PUPR 23/PRT/M/2018 dan Pergub 132/2018 mempunyai kekuatan hukum diskretif untuk solusi atas kekacauan akibat praktek permafiaan rusun. Sehingga perlu semua kepengurusan P3SRS di bekukan dan di adakan pemilihan ulang sesuai Pergub 132/2018 yang mengacu pada UU20/2011 untuk ditertibkan dan dikawal oleh DRKP. Sehingga melahirkan kepengurusan sah, sesuai amanah Pergub 132/2018 tersebut.

Lebih lanjut Haryo Satmiko, selaku Ketua Panmus di tanya mengenai status pengesahan P3SRS GCM Hasil Penyesuaian Pergub 132/2018, mengutarakan sesudah akte notaris tambahan mengenai uraian tugas pengurus di serahkan ke DRKP DKI, maka kami monitor perkembamgannya
Bu Ledy, Staf DRKP DKI dalam hal ini memberikan penjelasan, bahwa dengan ada putusan pengadilan PDT16, maka pengesahan dan pendaftaran prosesnya di serahkan kepada Tim Penyelesaian Perumahan, bukan ditangani oleh DRKP sendiri.

“Tim sedang memproses dan meneliti berkas dari RUALB P3SRS GCM. Tinggal di ajukan ke Gubernur,” katanya.

“Putusan PDT16 yang menyatakan akta-akta RULB 20-9-2013 tidak sah secara hukum, tidak ada pengaruhnya sama sekali. Karena kepengurusan Hasil RULB 20-9-2013 mengikuti amanah Pergub sudah di demisionerkan dalam RUALB P3SRS GCM tanggal 3 Maret 2019”, imbuh Dian Anggraeni, Sekum P3SRS GCM.

Tonny Soenanto, selaku Ketum terpilih dibawah pengawasan DRKP DKI, periode 2019-2022, menyebutkan tidak mungkin TGUPP, DRKP dan seluruh Tim Terpadu Penyelesaian Perumahan akan menjerumuskan Gubernur Anies Baswedan ke dalam Jebakan Mafia Rusun. “Tidak ada yang berani lah, saya berani taruhan itu,” tegasnya, yakin.

Menurut Tonny paling banter birokrasi hanya mencoba-coba bikin berbelit-berbelit untuk menguji kesungguhan Gubernus Anies Baswedan dalam pernyataannya.
“Karena sejumlah pejabat suka main ganda, sehingga anak buah antisipasi antara kalimat politik dan aksi politik yang suka berbeda. Tapi Anies Baswedan tidak main-main dalam hal ini. Dia sendiri bilang disumpah dgn AlQuran. Sungguh Tidak Main-main,” ungkapnya.

“Mafia Peradilan menipu Mafia Rusun dengan putusan PDT16 yang sesat dan Tempus De Lichtie nya sudah lewat sudah tidak relevan lagi”, timpal Justiani sambil tertawa ngakak, menutup wawancara. 190

Tinggalkan Balasan