SUKABUMI, HR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi melalui Bidang Informasi Komunikasi Publik Seksi Informasi Komunikasi Publik, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Kegiatan yang diikuti oleh PPID Pembantu dari berbagai perangkat daerah berlangsung selama satu minggu dimulai sejak 13 September 2021.
Sekretaris Diskominfo Kota Sukabumi Kurnia Ramdhani selaku PPID Utama, pada saat pembukaan kegiatan mengutarakan bahwa kegiatan ini diadakan agar PPID Pembantu pada perangkat daerah memahami tugas dan fungsinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Wali Kota Nomor 104 tahun 2019 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Kota Sukabumi.
Selain itu melalui bimtek ini diharapkan setiap perangkat daerah segera menerbitkan Surat Keputusan Kepala Perangkat Daerah terkait PPID Pembantu, serta menyusun Daftar Informasi Publik yang berisi berbagai jenis informasi sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan seperti informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan serta merta dan informasi yang dikecualikan. Diharapkan pula setiap perangkat daerah memiliki sarana prasaran memadai dalam memberikan pelayanan informasi publik.
Diharapkan melalui bimtek ini terjadi perubahan cara pandang mengenai pengelolaan informasi pada perangkat daerah sehingga informasi bersifat terbuka, serta mudah diakses oleh masyarakat. Sebagai salah satu dasar pengelolaan informasi telah diterbitkan pula Keputusan Wali Kota pada tahun 2019 yang memuat kategori informasi. ida