Bila Tidak Koperatif, DPRD Barito Utara Ancam Tutup PT MPG di Desa Karamuan

oleh -25 Dilihat
oleh
Perwakilan warga Desa Karamuan saat hearing di ruang rapat DPRD Barito Utara.

MUARA TEWEH, HR – Hearing (Rapat Dengar Pendapat/RDP) Anggota DPRD Barito Utara yang dipimpin Waket II DPRD Barito Utara, H. Aception SH, perihal pengaduan warga Desa Karamuan terkait belum direalisasikannya janji-janji yang selama ini dijanjikan pihak PT MBG (Multi Persada Gatramegah) kepada warga Desa Karamuan sebagai pemilik 20% lahan plasma pada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT MPG yang berada di Barito Utara.

Para anggota DPRD Barito Utara yang dipimpin Waket II H Aception SH, saat berlangsungnya RDP dengan warga Desa Karamuan, sangat merespon dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga untuk mengutarakan apa saja yang ada dalam benak mereka yang memang perlu untuk dibicarakan. Mengingat Desa Karamuan yang memang jauh dari Muara Teweh, H Aception memohon agar warga jangan sungkan mengutarakan apa saja yang menjadi keluhannya terkait PT MPG.

H Aception SH (kanan) saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Desa Karamuan.

Warga Desa Karamuan pada saat hearing di gedung rapat DPRD Barito Utara menjelaskan, bahwa permasalahan antara warga Karamuan dengan pihak PT MPG telah dimulai sejak 27 Maret 2017, dimana pada saat adanya pertemuan antara warga dengan pihak PT MPG yang difasilitasi pihak Pemkab Barito Utara. Namun pada saat itu tidak ditemukan titik temu antara warga dengan pihak perusahaan PT MPG, dimana pihak PT MPG tidak mau melepaskan 20% dari luasan HGU-nya sebagai plasma untuk warga, seperti tertuang dalam UU No 39 tahun 2014 dan Perda Kalimantan Tengah.

Kepala Desa Karamuan, Siskan Kamrata didampingi Demang/Pemangku Adat (Damang) Gimi, dengan tegas menyatakan bahwa warga Desa Karamuan yang notabene dimana menjadi tempat terluas perkebunan sawit PT MPG, tidak pernah mengetahui keberadaan PT MPG. Menurut para tokoh desa itu, pihaknya tidak pernah diberitahu ataupun dilibatkan dalam semua hal kegiatan yang dilakukan PT MPG di desa mereka, termasuk pendirian pabrik CPO yang telah produksi. Bahkan terkait pengelolaan limbahnyapun yang berdampak atas kehidupan warga Desa Karamuan, tidak pernah dibicarakan dengan warga desa oleh pihak PT MPG. Sepertinya pihak PT MPG tidak peduli serta tidak mau tahu apapun keluhan atau usulan warga desa, untuk terciptanya kemitraan antara warga desa dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT MPG).

Sementara H Aception SH, setelah pertemuan di gedung DPRD Barito Utara bersama dengan warga Desa Karamuan telah membuatkan jadwal pertemuan antara warga Desa Karamuan dan pihak PT MPG.

“Bila pihak PT MPG tidak kooperatif, selalu hanya membuat buat alasan, tidak menutup kemungkinan DPRD Barito Utara akan mengusulkan penutupan PT MPG, dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi,” tegas H Aception SH.

Ketua BPH AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nasional), Putes Lekas didampingi Kepala Desa Karamuan Siskan Kamrata, Damang Lahei Barat Gimi, berjanji apabila pihak PT MPG tidak peduli dan tidak merespon apa yang menjadi tuntutan dan hak-hak warga desa, maka BPH AMAN bersama warga akan melakukan pemortalan. mps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.