BENGKULU, HR – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bengkulu menerima penitipan satu orang personel dari Bidpropam Polda Sumatera Selatan pada Selasa malam, 22 Juli 2025, sekitar pukul 23.45 WIB. Penitipan dilakukan di ruang Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) Bidpropam Polda Bengkulu.
Personel yang dititipkan berinisial JDS, berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol), yang berdinas sebagai Bintara pada Satuan Lalu Lintas Polres Lubuk Linggau, Polda Sumsel. Penitipan ini terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan tindak pidana perzinahan.
Penitipan ini didasarkan pada Surat Perintah Kabidpropam Polda Sumsel Nomor: Sprin/328/VII/WAS.2.1./2025 dan Sprin/327/VII/WAS.2.1./2025 tanggal 22 Juli 2025. Sebelum dimasukkan ke ruang Patsus, yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Biddokkes Polda Bengkulu dengan hasil dalam kondisi normal.
Petugas Bidpropam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan dan mengamankan barang-barang yang tidak diizinkan masuk ke ruang Patsus. Barang-barang tersebut saat ini disimpan di Ruang Subbidprovos oleh petugas piket.
Penitipan personel ini dilakukan guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang tengah di tanganin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. rls/ependi silalahi