Berusaha Kabur dan Tancap Gas Akhirnya DPO Residivis Illegal Loging Berhasil Ditangkap

oleh -541 views
Berusaha Kabur dan Tancap Gas Akhirnya DPO Residivis Illegal Loging Berhasil Ditangkap.

MUARA TEWEH, HR Maraknya kegiatan penebangan liar membuat tindak pidana dibidang kehutanan ini secara umum menjadi ancaman yang serius untuk kelestarian hutan di Indonesia.

Demikian halnya di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, oleh sebab itu secara menyeluruh operasi Wanalaga digelar di seluruh Polda se-Indonesia, tak terkecuali Polres Barito Utara.

Namun dalam waktu yang tidak begitu lama, tepatnya pada hari Selasa, 5 November 2019, sekitar pukul 23:30 Wib di Jalan Negara Muara Teweh-Benangin, Km 32, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, unit Tipiter mengamankan mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi DA 8389 DB dengan muatan sebanyak 123 keping kayu jenis ulin dengan berbagai jenis ukuran dan tidak dilengkapi dengan Dokumen surat keterangan syahnya hasil hutan kayu yang dikeluarkan pihak yang berwajib.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar, diwakili Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap pelaku illegal loging. “Benar telah terjadi tindak pidana dibidang kehutanan, dengan pelaku bernama Lacok (51), dengan alamat tempat tinggal di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, tepatnya Km 30, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru,” jelasnya di Muara Teweh, Rabu (13/11/2019).

Lanjut Kristanto, jalanya kejadian penangkapan saat anggota unit Tipiter melakukan operasi Wanalaga di Desa Sikui, anggota melihat adanya pick up warna hitam yang mencurigakan melajuh dari arah Benangin, namun disaat anggota hendak memberhentikan pick up langsung tanjab gas dan kabur.

“Selanjutnya anggota lakukan langkah pengejaran,sehingga terjadi kejar-kejaran sampai anggota berhasil memepet pick up dan memberhentikanya kepinggir jalan, anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pick up yang dikemudikan pelaku,” paparnya.

Ia menambahkan barang bukti yang telah berhasil diamankan ada sebanyak 123 keping kayu jenis ulin dengan berbagai jenis ukuran yang tidak dilengkapi dengan Dokumen surat keterangan syahnya hasil hutan kayu yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Barito Utara.

Untuk pelaku memang merupakan DPO Polsek Bantian, Polres Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur, dalam perkara Curas (Pencurian dengan Kekerasan) dan Residivis Illegal Loging.

“Kepada pelaku Lacok kita kenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 23 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” tutupnya. mps

Tinggalkan Balasan