PANGKALPINANG, HR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, di seluruh Wilayah Kep. Babel.
Program tersebut akan diberlakukan selama dua bulan ke depan, mulai dari 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025. Untuk memastikan kesiapan program, Gubernur Kep. Babel Hidayat Arsani, didampingi Sekda Fery Afriyanto langsung meninjau ke Kantor Samsat Pangkalpinang, Rabu (30/4/2025).
Kebijakan ini diungkapkan Gubernur Hidayat Arsani sebagai upaya pemerintah untuk mendapatkan pemasukan bagi kas daerah, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, di sisi lain ia tidak ingin membebankan masyarakat dengan cara memberikan dispensasi.
“PAD kita butuh, tapi mengutamakan kemanusiaan dulu dengan memberikan keringanan kepada masyarakat. Maka, kita perlu gebrakan untuk mengurangi beban besar bagi masyarakat. Kita berupaya untuk memberikan yang terbaik,” ujarnya.
Pemutihan pajak ini juga, menurutnya diambil sebagai bentuk nyata 100 hari kerjanya dalam membenahi persoalan daerah dari berbagai aspek. Ia berharap, pemutihan dengan hanya membayar pokok pajak dalam satu tahun, serta gratis untuk mutasi kendaraan bisa diterima masyarakat.
“Mudah-mudahan keputusan ini diterima masyarakat, walaupun dari kita tidak ada target. Semua kesadaran saja, karena pajak rakyat akan kembali kepada rakyat untuk pembangunan, tidak akan disalahgunakan. Pajak meningkat, ekonomi bagus, dan tidak defisit lagi,” katanya.
Gubernur Hidayat Arsani juga membeberkan perencanaan pada sistem pembayaran pajak dengan mengoptimalkan teknologi, sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus meringankan tunggakan dalam satu waktu.
“Kalau sistem IT kita sudah bagus, bayar pajak bisa perhari, perminggu, menggunakan sistem cicil seperti di kota-kota lainnya. Tapi, kita belum berani karena belum ada sistemnya. Kalau sudah mumpuni akan kita terapkan,” pungkasnya. agus priadi