Berkas Perkara Penipuan Yudi F Bram dan Zaldy Dinyatakan Siap P21

oleh -20 Dilihat
oleh

PALEMBANG, HR – Berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan uang senilai 3.7 Milyar yang ditangani Polda Sumsel dengan tersangka Yudi F Bram, mantan politisi PAN dan rekannya Zaldy, oknum PNS di Pemkot Palembang golongan III D, telah dinyatakan lengkap alias P21. Oleh penyidik, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (23/10).

Pelimpahan dilakukan pihak penyidik Polda Sumsel dipimpin langsung Kanit Subdit IV Ditreskimum Polda Sumsel Kompol Suharno. Penyerahan tersangka dan barang bukti, diterima Kasi Pidum Kejari Palembang, Saria irawan di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang.
Saat dimintai keterangannya salah satu penyidik Subdit IV BNN Polda Sumsel yang namanya enggan di sebutkan mengatakan pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari.

“Penyidikan dan pemberkasan perkara penipuan dan penggelapan sudah dinyatakan rampung, atau P21, sehingga hari ini kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang,” terangnya.

Diutarakan Penyidik, sebelum dilimpahkan, tersangka Yudi F Bram yang melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap korban H.Mularis Djahri ke Kejari Kota Palembang,rencananya akan segera di tahan atau di napkan di lapas Pakjo, Palembang.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palembang, Saria lrawan usai melakukan pemeriksaan. Ia mengatakan tersangka Yudi F Bram dan Zaldi dalam hal ini akan dikenakan Penahanan selama 20 hari di LP Pakjo, karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan (378 dan 372) terhadap Pelapor Mularis Djahri.

” Perkara ini di awali tersangka menjanjikan ke Mularis (Pelapor) mendapatkan dukungan dari partai Nasdem untuk Pencalonanya sebagai calon Walikota Palembang di Pilwako 2018. Dan keduanya berperan meyakinkan akan ada dukungan dari nasdem. Akibatnya perlapor mengalami Kerugian mencapai 3,7 miliar. Dibuktikan Dari fakta ada beberapa kali transasksi,” katanya..

Masih kata Satria, untuk keduanya dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
“Untuk pelimpahan ke PN Palembang akan kita lakukan secepatnya, nanti hakim yang menentukan jadwal persidangannya,” pungkasnya.

Menyikapi hal ini ditempat yang sama Hipzon Firdaus, SH dan Ramawan SH selaku kuasa hukum penggugat H.Mularis Djahri saat dikinfirmasi meyampaikan dirinya sejak tadi pagi menggawal proses penyerahan berkas P21 dan penyerahan tersangka dari Polda Sumsel ke kejari Ia sangat mengapresi kinerja pihak polda Sumsel.

“ Penyerahan tahap kedua kejaksaan negeri Klas 1A Palembang, pelaku Yudi dan Zaldy terkait kasus penipuan dan penggelapan. Modus pelaku ini dengan cara memberikan janji-janji dan bujuk rayunya, namun ternyata tidak terbukti sampai sekarang dengan kerugian korban sebanyak 3,7 milyar,” ujarnya.

Pelaku sekarang ini diamankan karena tidak sedikit dana yang dikeluarkan korban ini. Ya, korban ini sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO),syukur pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel dapat bergerak cepat dan profesional terhadap laporan ini dan selanjutnya kita tunggu proses hukumnya,” tambah Hipzon.

Sementara itu tersangkan Yudi F Bram usai diperiksa saat dimintai keterangannya tidak mau bicara banyak.

“Sebagai warga negara yang baik saat ini kita jalani saja proses hukumnya, ya lihat saja nanti,” ucapnya singkat. ja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.