Berkas Korupsi UPS Lengkap, Alex Usman Segera Disidang

oleh -435 views
oleh
Alek Usman (tengah)
JAKARTA, HR – Berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD-P DKI 2014, Alex Usman sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Sehingga penyidik Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Kamis (27/8) kemarin.
“Dinyatakan lengkap tertangal 25 Agustus 2015 kemarin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana kepada wartawan, Rabu (26/8/2015) Sebelumnya penyidik Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS. Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim.
Alex merupakan mantan kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Dalam kasus bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.
Korupsi Limpahan Polres
Demikian, belum lama ini Polres Metro Jakbar melimpahkan dugaan korupsi di Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Barat dengan tiga tersangka Nursaf, Ramses dan Risda (satu dari Sudin, dua dari rekanan).
“Kita sudah menerima pelimpahan tersangka (korupsi red) dari Polres minggu lalu,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakbar, Choirun Parapat, Rabu (26/8) kemarin.
Menurut Parapat, para tersangka akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam waktu dekat.
Sementara menurut sumber HR di Polres, bahwa pengusutan kasus dari Sudin di Jakbar masih ada yang belum dilimpahkan yakni mantan Kasudin Dikdas dan Kasudin Perumahan. ■ jt

Tinggalkan Balasan