Berkas Ali Imran Dirampungkan

oleh -528 views
oleh
Ali Imran (tengah) saat digiring oleh pihak pnyidik Kejati Jambi
JAMBI, HR – Berkas Ali Imran, mantan Direktur RSUD Raden Matther Jambi, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan genset RSUD Raden Mataher Jambi 2012 silam dinyatakan rampung. “Pemberkasan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Jambi rampung setelah bekerja selama 60 hari,” kata Kasi Penyidikan Imran Yusuf kepada wartawan, Rabu (17/6).
Sementara itu Suhaimi Ali Hamzah, selaku Penasehat Hukum (PH) Ali Imran kepada wartawan juga mengatakan, sesuai hasil komunikasinya dengan pihak Kejati Jambi dalam hal ini melalui Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, pekan depan akan dilakukan tahap II. “Penyidik akan melimpahkan tahap kedua ke Kejari Jambi pada pekan depan, saat saya menemuinya,” katanya.
Ditambahkan Suhaimi, kliennya dalam keadaan sehat dan siap menghadapi proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. “Alhamdulillah keadaan Pak Ali sehat, dan beliau siap menjalani proses persidangan nantinya,” terangnya.
Mantan Dirut RSUD Raden Mataher Jambi itu, mulai ditahan sejak tanggal (27/4) lalu hingga saat ini. Awalnya penahanan Ali Imran hanya sampai 20 hari. Namun untuk kepentingan penyidikan, pihak penyidik Kejati Jambi kembali memperpanjang masa penahanan selama 40 hari.
Perlu diketahui, proyek pengadaan genset RSUD Raden Mataher Jambi ini, menggunakan pagu anggaran senilai Rp.3,2 miliar. Diduga atas keteledoran Ali Imran, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp.700 juta. Kondisi demikian membuat RSUD Raden Mattaher citranya merosot ditengah-tengah masyarakat. Banyak pihak berharap agar kasus RSUD tersebut diusut hingga tuntas oleh pihak yang berwenang. ■ nelson/dian

Tinggalkan Balasan