Berkas 4 Tersangka Bansos TIK Segera Dilimpahkan

oleh -383 views
oleh
MUARA ENIM, HR – Setelah menahan dua tersangka Bantuan Sosial Teknologi Informasi dan Komputer(Bansos TIK) Yasdin Antoni dan Zalfi N, Kejaksaan Negeri Muara Enim kembali menahan 4 tersangka lainnya dari penyedia barang yakni W, MHAP, HK dan A, Senin (25/5). Keempat tersangka tersebut dibawa dan ditahan ke Lapas Muara Enim sekitar pukul 14.00 WIB. Berkas keempat tersangka ini dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Adhyaksa Darma Yuliano melalui Jaksa Penyidik, Fedrik Azhar melalui siaran persnya mengatakan bahwa 4 tersangka tersebut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana Bansos TIK di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Tahun 2014 dengan kerugian negara mencapai Rp.666.000.000,-.”Sudah kita tahan hari ini,” jelasnya.
Dikatakannya, setelah menahan 4 tersangka dari pihak penyedia barang, dan 2 orang tersangka dari PNS yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengawas, artinya pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menahan 6 tersangka dalam kasus ini. “Keempat tersangka baru melanggar pasal 2,3 dan 5 undang-undang No.30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diubah pasal 20 tahun 2001. “Keempat tersangka ditahan oleh tim penyidik dan sudah dibawa ke Lapas Muara Enim,” pungkas Adhyaksa.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, Indra Abdi Perkasa, SH mengutarakan, jika penahanan keempat tersangka sangat kooperatif. Keempat tersangka ketika diminta hadir untuk penahanan langsung datang ke Kejaksaan Negeri Muara Enim. “Empat tersangka ini sangat kooperatif. Berkas keempatnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” terangnya, Selasa (26/5). ■ ashadi

Tinggalkan Balasan