Beri Pengakuan Formal, Bupati Buatkan SK Bagi Masyarakat

oleh -1.3K views
oleh

MAMUJU, HR – Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, utamanya bagi masyarakat yang berada di kawasan hutan lindung seperti di beberapa desa di Kecamatan Tapalang dan Kecamatan Kalumpang, sangat perlu mendapatkan pengakuan dari pemerintah sebagai bagian dari masyarakat adat.

Bupati Mamuju H. Habsi Wahid resmi memberikan pengakuan formal tersebut, melalui Surat Keputusan Bupati yang diserahakan kepada Kepala Desa Rantedoda, Bela, Kopeang Kec. Tapalang dan Desa Makkaliki Kec Kalumpang sebagai bagian dari proyek kemakmuran hijau MCA-Indonesia berjudul “Restorasi Ekosistem Hutan Berbasis Masyarakat”, Rabu (31/01/2018), di ruang Kerja Bupati.

Turut hadir di tempat itu diantaranya Asisten II Pemkab Mamuju Bidang Perekonomian dan Pembangunan Syamsul Suddin, SE, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Drs. H. Muh. Syahrir., MM, Perwakilan MCA – Indonesia Kab Mamuju Nurlina Latif, Koordinator Perkumpulan Pendidikan Agraria dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Zainuddin serta tokoh masyarakat.

Selain menyerahkan SK, Bupati Mamuju juga mengatakan bahwa perlu memberikan pengakuan kepada masyarakat untuk menjadi masyarakat adat, karena kalau tidak ada pengakuan dari Pemerintah mengenai kawasan hutan lindung, hutan produksi dan kawasan konfersi itu tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang telah bermukim dari dulu hingga saat ini secara terus-menerus.

Hal itu perlu adanya pengakuan dari Pemerintah agar masyarakat terhindar dari proses hukum. Selain sebaga mitra MCA-Indonesia juga akan membantu untuk memfasilitasi lembaga dari pusat yang mengurusi restorasi ekonomi hutan dan memfasilitasi empat desa menemui pihak kehutanan, diawali dengan membuat Surat Keputusan kemudian pengakuan baru dalam Peraturan Daerah, sehingga mendapat kekuatan hukum yang lebih tinggi lagi, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan hutan dengan leluasa.

Selepas itu, Kepala Desa Bela Kec Tapalang saat ditemui usai penyerahan SK mengaku sangat bersyukur dengan adanya program ini, karena yang tadinya Bela tidak terisolasi, dan sampai saat ini sudah terekspos di Kabupaten. Pihaknya juga akan menjadikan SK ini sebagai acuan untuk mencapai program selanjutnya.

“Kami berharap bisa terlepas dari Hutan Lindung untuk menjadi masyarakat adat karena kami bermukim di kawasan hutan lindung. Jadi segala program Pemerintah yang masuk serba terbatas, mudah – mudahan melalui kegiatan ini masyarakat bisa mengelolah hutan seluas – luasnya untuk menjadikan hutan lindung sebagai hutan adat,” ujarnya. rangga/tia

Tinggalkan Balasan