Petugas Satpol PP saat akan menertibkan 22 bangunan rumah permanen di Kebon Jeruk, Kamis (20/8). |
JAKARTA, HR – Sedikitnya 22 bangunan di Jalan Patra Raya RW 02, kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dibongkar. Pembongkaran rumah permanen tersebut dibantu puluhan aparat gabungan Satpol PP dan mengunakan alat berat, Kamis (20/8).
“Ada 22 bangunan rumah permanen yang kami tertibkan, bangunan itu memang tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Camat Kebon Jeruk, Agus Triono.
Agus menjelaskan para penghuni yang rumahnya dirobohkan tidak memiliki Akta Tanah atau Sertipikat, bangunan yang ditertibkan tersebut merupakan bangunan liar. Mereka tak mempunyai surat kepemilikan atas tanah yng mereka tempati, tak ada perlawanan dan pembongkaran berjalan tertib.
Lebih jauh, Agus menuturkan kegiatan pembongkaran ini juga atas arahan dari Walikota Jakbar, Anas Effendi. Yang nantinya lahan tersebut akan difungsikan lagi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Nanti akan segera dibuat taman dan penghijauan di tempat itu,” kata Agus. ■ kornel/didit