Berbeda dengan SIKD, IAW Mempertanyakan Laporan APBD Bupati Samosir 2024

Drs. Hasa Basri, SH. MH. Ketua Umum IAW (Indonesia Accountability Watch)

SAMOSIR, HR – SIKD, yang dasar hukumnya diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005, adalah Sistem Informasi Keuangan Daerah oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk menghasilkan informasi keuangan yang akurat dan transparan, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Salah satu tujuan dari SIKD adalah agar masyarakat mendapat informasi keuangan yang akurat dan transparan. Sehubungan dengan informasi keuangan yang akurat dan transparan ini, sebuah Lembaga IAW (Indonesia Accountability Watch) mempertanyakan hal itu dalam kaitan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Bupati Samosir dimana dalam laporan tersebut terlihat ada perbedaan angka dengan SIKD.

“Sebagai sebuah Lembaga masyarakat yang memfokuskan diri kepada akuntabiltas pemerintah dalam penggunaan dana public APBD, kami saat ini sedang memantau LKPJ Bupati Samosir kepada DPRD yang dilakukan beberapa waktu yang lalu,” ujar Ketua Umum Drs. Hasa Basri, SH. MH. di kantornya dibilangan Kawasan Menteng, Jakarta.

Memang, dari pantauan awak media ini terhadap LKPJ Bupati kepada DPRD Samosir terlihat ada perbedaan angka dengan angka yang ada di SIKD Kemenkeu RI. Salah sati perbedaan itu ada pada angka capaian PAD. Dalam LKPJ Bupati, tertera angka 82,9M. Berdasarkan angka ini dan dibandingkan dengan target PAD 2024 sebesar 81,92M diperloleh angka capaian di atas target sebesar 108, 98%.

Sebaliknya, angka capaian PAD menurut SIKD adalah 66,74%. Dengan membandingkan angka tersebut terhadap target PAD tahun 2024, maka capaiannya adalah 81,47%. Artinya angka capaian menurut SIKD adalah dibawah target. Bukan di atas target sesuai LKPJ Bupati kepada DPRD Samosir.

Hal yang obyektif bila pihak IAW mempertanyakan persoalan adanya perbedaan ini. “Bagi kami, adanya perbedaan angka ini adalah sesuatu yang tidak masuk akal, mengingat keberadaan SIKD dibuat dengan dasar hukum yang jelas untuk penyediaan informasi kepada masyarakat. Begitu juga dengan DPRD, keberadaannya dibuat sebagai representasi masyarakat juga. Nah, kenapa angka yang disampaikan kepada masyarakat berbeda?”, kata Hasan Basri, yang juga sebagai Ketua Umum Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia ini.

Dari pengamatan IAW sendiri, perbedaan angka tidak hanya terjadi pada PAD. Beberapa angka lain yang berbeda juga terdapat pada item realisasi Pendapatan Daerah, Dana Transfer daerah dan Belanja Daerah. Menurut Hasan Basri, perbedaan angka-angka ini tidak baik untuk dikonsumsi public apalagi masyarakat.

Terhadap perbedaan angka itu sendiri, Hasan Basri mengatakan tidak tertutup untuk dibawa ke ranah hukum, dengan dasar adanya dugaan negara tidak memberikan informasi yang tidak akurat kepada public. Namun demikian, sebelum membawa persoalan ini ini ke ranah hukum, pihak IAW akan segera melayangkan surat konfirmasi baik kepada Bupati dan DPRD Samosir mau pun kepada Kementerian Keuangan RI.

“Dari hasil surat konfirmasi tersebut, IAW akan melakukan sikap terhadap tindak lanjut dari adanya perbedaan angka dalam Laporan APBD Samosir tahun 2024,” pungkas Hasan Basri, yang diakhir keterangannya mengatakan bahwa lembaganya sudah mencanangkan mendukung pemerintahan Presiden Prabowo dalam ikut membantu pemberantasan korupsi. sm/pms

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *