BANDUNG, HR – Pandangan dan catatan-catan fraksi fraksi di DPRD Jawa Barat terhadap usulan 5 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu yakni Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Raperda Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, Raperda Penyelenggaraan Perkebunan, Raperda Perlindungan Pekerja Migran Asal Jawa Barat, serta Raperda Pengembangan Pesantren.
Pandangan dan catatan DPRD tersebut mendapat apresiasi dan disetujui gubernur Jawa Barat untuk menjadi begian dari raperda yang akan dibahas DPRD melalui panitya khusus yang dibentuk untuk membahas itu, hal ini disampaiklan Gubernur Jawa Barat dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat yang berlangsung di Ruang sidang paripurna gedung DPRD Jabar jalan Diponegoro 27, Bandung, Senin (8/06/2020).
Secara umum gubernur menyetujui terhadap beberapa catatan dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi. Seperti halnya dalam Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, gubernur sependapat dengan DPRD Jawa Barat mengenai penyelenggaraan perlindungan anak ini bersifat universal. Pihaknya pun sependapat diperlukannya kajian mendalam mengenai substansi yang mengatur terkait muatan lokal yang perlu diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan.
RK menjelaskan Sasaran dari Raperda Penyelenggaraan Anak , adalah terpenuhi dan terjamin serta terlindunginya hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Serta terlindunginya anak dari kekerasan dan diskriminasi.
“Kiranya dewan (DPRD) sependapat bahwa di antara perda-perda yang telah dibentuk, perlu adanya sinergi dan saling melengkapi sehingga jadi harmonisasi,” sebutnya.
Meski menyatakan persetujuannya mengenai usulan raperda tersebut, fraksi-fraksi DPRD jabar memberikan catatan dan pertanyaan terhadap beberapa isi di masing-masing raperda tersebut.
Di antaranya tidak dimasukkannya unsur kebudayaan lokal Jawa Barat atau budaya berbasiskan keagamaan dalam raperda perlindungan anak. Akibatnya, lanjut Jajang, raperda yang disusun masih kering akan nuansa lokal dan nilai-nilai religius serta dalam Raperda itu banyaknya pendelegasian pengaturan dalam peraturan gubernur di raperda tersebut. horaz