Belum Kantongi Izin Bangunan Berdiri Kokoh

oleh -20 Dilihat
oleh
Ripi ka KPHK didampingi ibu Nevee Dianty

BENGKULU, HR – Sepanjang bibir muara sungaiJenggalu kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Rt.08 kelurahan Lingkar Barat Pantai Panjang kota madya Bengkulu berdiri berbagai bangunan “kokoh” tanpa memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor: 3 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha (SKU) pada penyelenggara berusaha berbasis resiko sektor LHK.

Banyaknya bangunan berdiri dikelola warga untuk lahan bisnis, tempat santai, rumah makan lahan bibit Manggrau diduga tanpa izin dari Pemerintah dan tidak tanpak dari pinggir jalan umum (keramaian,red) karena lokasih dibibir sungai ditumbuhi batang kayu Manggrau serta pohon-pohon lain hingga bangunan tidak kelihatan merambat kedasar sungai.

Menurut Ripi Wijaya kepala kantor Kesatuan Pengolahan Hutan Konservasi (KPHK) Pantai Panjang didampingi Ibu Nevee Dianty mengatakan bahwa mereka telah melihat lokasih bangunan didalam sungai (muara,red) beragam aktivitas bangunan baru hingga kedalam sungai, maka dibentuk Tim 6 orang senin (27/06).

“Kita bentuk tim 6 orang kebetulan petugas hanya saya saja laki-laki maka kita dampingi mereka. Disana telah ada bangunan serta izinnya telah diurus namun belum keluar dari Kementerian LHK dan bangunan baru yang dibuat warga seperti tempat santai, lahan pembibitan untuk bisnis diduga bekerjasama dengan PLN. Kita suruh mereka hentikan bangunan maupun kegiatan yang merusak lingkungan tidak boleh ada aktifitas kegiatan bangunan karena belum memiliki izinnya dan saya baru bertugas dikantor ini menggantikan pak Sigit yang telah pengsiun. Maka diharapkan teman-teman wartawan konfirmasi sama bapak Ka. BKSDA Bengkulu karena wewenang kami terbatas,” ungkap Ripi diruang kerjanya selasa (28/6).

Kasubbag TU BKSDA Bengkulu Harno. S.Sos didampingi dua orang staf mewakili ka BKSDAvmengatakan bahwa tahun 2016 atau 2017 telah ada surat masuk dari warga yang telah diteruskan pada ibu Menteri LHK jakarta. Namun balasan surat tersebut belum mendapat balasan dari Menteri hingga sampai saat ini. “Izin belum turun dari ibu menteri LHK dan saya masuk BKSDA baru tahun 2018 artinya surat masuk 2017 saya tidak tahu mungkin pada senior saya terdahulu tapi ada surat tu,” ungkap Harno pada media diruang kerjanya rabu (29/06).

Dijelaskannya berdasarkan peraturan Menteri LHK Nomor: 3 tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor LHK bahwa bangunan yang masih beraktivitas disepanjang TWA Pantai Panjang muara sungai Jenggalu. Kita harus menanyakan lebih dahulu pada senior-senior karena sudah terlanjur berdiri bangunan. “Untuk diketehui bahwa kementerian LHK telah membetuk tim melibatkan pemerintah daerah Walikota dan Pemda Provisi serta suwasta ada dua tim yang sudah terbentuk untuk penyelesaian. Sementara BKSDA Bengkulu masih menunggu kajian dari tim yang sudah dibentuk,” jelas Harno.

Untuk diketahui bahwa bangunan baru, kita sudah upayakan penghentian kegiatan pembangunan sebelum izinnya keluar. “Bila dilanjutkan kita akan laporkan pada pihak berwajib. Seperti yang baru-baru ini sampai kepengadilan,” tutupnya. efendi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.