PANGKALPINANG, HR – DPRD Provinsi Bangka Belitung memastikan terkait kawasan Pulau Belitung, tetap menjadi wilayah zero tambang laut ataupun tidak ada aktivitas pertambangan.
Hal ini pun diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Beliadi usai pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung beberapa waktu yang lalu.
Beliadi mengatakan pulau Belitung tetap kawasan zero tambang laut, selama belum adanya perubahan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
“Kami bersepakat Dinas, Pansus, bahwa kawasan Laut Olivier (Pulau Belitung) tetap zero tambang laut, sebelum ada perubahan RZWP3K, jadi seperti itu ceritanya. Tidak ada itu dibolehkan nambang di laut olivier, RZWP3K jelas kok zero tambang laut,” ujar Beliadi, Rabu (20/3/2024).
Beliadi menegaskan, apabila ada pihak-pihak yang berani memberikan izin untuk membuka aktivitas penambangan di laut olivier, maka dirinya tak segan melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika ada yang memberikan izin nanti saya akan laporkan ke KPK, karena jika itu perda RZWP3K dilanggar pasti ada apa-apanya. Jika ada pejabat daerah yang memberi izin, saya pastikan urusannya panjang,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya PT Timah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 503/002/OP-L/BPPT/2015, dimana luasnya mencapai 30.910 hektar dan masih berlaku hingga 21 Juli 2025.Namun, dalam RZWP3K Provinsi Bangka Belitung tidak ada menetapkan zonasi tambang pada Pulau Belitung.
“Saya pribadi tidak membuka pintu sedikit pun, untuk kegiatan tambang timah di laut olivier. Belum lagi aspirasi masyarakat nelayan, apa sudah mereka perhatikan sejauh ini?, enak aja nambang-nambang. Saya katakan sekali lagi, selagi masalah-maslah diatas belum dibereskan saya tutup pintu untuk tambang di laut olivier,” ungkapnya.agus priadi