Bekas Kasie Pemel SDA Jakbar, Amir Pangaribuan Akhirnya Ditangkap

oleh -2.5K views
oleh
Direktur Penyidikan Jampidsus, Warih Sadono (kiri) dan Tersangka Amir Pangaribuan (berkumis).

JAKARTA, HR – Amir Pangaribuan, bekas Kasie Pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakarta Barat, akhirnya ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, di Bojong Kulur, Bogor, Sabtu (3/3/2018) dinihari.

Menanggapi itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Warih Sadono, saat dikonfirmasi, Sabtu (3/3) malam, membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Amir Pangaribuan.

“Benar, tim telah menangkap tersangka AP di Bojong Kulur, Bogor, pada Sabtu dinihari,” ujar Warih.

Perlu diketahui, tersangka Amir Pangaribuan dinyatakan buron, setelah berulang kali dipanggil tim penyidik, dan tidak pernah dipenuhi. Tim Satgasus lalu mengecek dan ternyata tersangka sudah melarikan diri sejak 2016. Jabatan Amir Pangaribuan ketika itu adalah Kasi Pemeliharaan pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat (kini Sudin SDA Jakbar-red).

Tersangka kini diamankan di Gedung Bundar Kejagung untuk diperiksa oleh tim penyidik. Untuk tempat penahanannya, Warih menjelaskan bahwa Amir Pangaribuan dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Amir Pangaribuan merupakan pejabat Sudin Tata Air Jakbar yang dinyatakan buron. Sedangkan rekan-rekannya yang lain di Sudin Tata Air Jakbar ada yang tengah diadili dan ada yang sudah inkrah.

Amir Pangaribuan diduga terlibat korupsi proyek pengendali banjir pada Sudin PU Tata Air Jakbar bersumber pada APBD DKI tahun anggaran 2013 – 2014 sebesar Rp 92 miliar lebih.

Praktiknya, proyek itu dikorupsi beramai-ramai, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Tak kurang 30 persen uang anggaran disunat dan dibagi-bagi ke pejabat Sudin PU Tata Air Jakarta Barat dan empat wilayah DKI lainnya.

Tercatat 34 pejabat Sudin PU Tata Air Jakarta Barat dijadikan tersangka dan dijebloskan ke tahanan. Satu diantaramya dari swasta, yakni Arnold Welly Arde selaku Direktur PT Citra Cisangge. kornel

Tinggalkan Balasan