Bebaskan 24 Orang Narapidana Melalui Asimilasi Rumah

SUKABUMI, HR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi kembali memberikan Asimilasi Rumah kepada 24 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan yaitu Rizki Ramadhan Bin Daud Musadad dan kawan-kawan pada hari ini Jum’at 22 Januari 2022 pukul 14.00.

Asimilasi Rumah adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat dirumah dengan pembimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Toar menjelaskan, pemberian asimilasi di rumah bagi warga binaan itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-497.PK.01.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka  Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Permenkumham No. 43 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM No.32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan  Penanggulangan Covid-19.

“Sebanyak  24 Orang Warga Binaan yang kami berikan program asimilasi rumah ialah warga binaan yang telah mengikuti dan menjalankan pembinaan dengan baik, selain itu merekapun memenuhi syarat baik substantif maupun administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim TPP Lapas sukabumi sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 itu,” jelas Kalapas kepada media.

Kalapas berpesan, kepada 24 Warga Binaan yang mendapatkan Asimilasi Rumah, agar terus berkelakuan baik serta menerapkan pembinaan yang mereka dapatkan di Lapas Sukabumi, sehingga tidak mengulangi lagi kesalahan melanggar hukum dan kembali ke Lapas.

“Selamat kalian sudah kembali bersama keluarga, jaga kesehatan ikuti peraturan yang telah di tetapkan, jangan sampai ada yang melanggar peraturan dan masuk kembali ke  Lapas, jaga diri, jaga keluarga, terapkan protokol kesehatan, semoga kita selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan dijauhkan dari virus Covid-19 dan varian-varian lainnya,” ucapnya.

Sementara itu salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan, yang  mendapatkan asimilasi rumah mengucapkan terima kasih dan rasa syukurnya,

“Saya ucapkan terimakasih kepada bapak Menteri Hukum dan HAM beserta bapak Kalapas Sukabumi, karena saya telah mendapatkan Asimilasi Rumah Tahun 2022, sehingga dapat berkumpul dengan keluarga kembali, saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, serta akan menerapkan seluruh pengalaman kerja saya selama di bina di Lapas Sukabumi,” katanya.

Sebelum dilaksanakan asimilasi di rumah, dijelaskan oleh petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi mengenai  ketentuan selama menjalani asimilasi di rumah, serta menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan-ketentuan selama menjalani asimilasi di rumah, setelah itu baru Warga Binaanpun diserahkan ke pihak Bapas untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan oleh Bapas. ida

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *