Bea dan Cukai Keluarkan Barang Tegahan Inang-Inang Tanjung Priok

oleh -470 views
oleh
JAKARTA, HR – Petugas bea cukai diduga pilih kasih membebaskan sejumlah barang inang inang yang ditangkap pada tanggal 26 Desember 2015 di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Menurut informasi yang dihimpun HR bahwa tangkapan petugas Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok yang dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Pusat, Rawamangun, Jakarta Timur itu sudah banyak yang diambil pemiliknya. Sementara pemilik barang lainnya tidak dapat mengambil barang tersebut dengan alasan yang tidak jelas
“Kita bingung, apa maksudnya petugas bea cukai, mengapa yang lain dikeluarkan sementara barang kita tidak dikeluarkan? Apa kurang banyak uang yang kita tawarkan? Kalau kurang, ya berapa?”, ucap salah seorang pengurus barang yang tidak diluluskan permintaannya oleh petugas bea cukai kantor Pusat.
KPU BC Tanjung Priok pada (26/12/15) melakukan penangkapan terhadap 1 unit Truck yang berisi barang-barang impor berasal dari KM Pelni kedatangan dari Batam. Kemudian tangkapan itu dilimpahkan ke Kantor Pusat Bea dan Cukai untuk penanganan selanjutnya.
Ternyata pada bulan berikutnya sebahagian barang barang itu sudah ada yang diambil pemiliknya dari kantor bea dan cukai pusat, tetapi sebahagian lagi tidak diberikan oleh petugas bead an cukai meskipun pemiliknya sudah rela membayar administrasi sesuai dengan kemampuan mereka.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada penyidik Subdit Penyidikan Drektorat Pencegahan dan Penindakan (Dit P2) Maijun mengatakan bahwa apa alasan sebahagian tidak dilepaskan dia tidak tahu. “Berkas dan barangnya sudah kita kembalikan ke Batam. Coba dikonfirmasi ke Kantor Bea dan Cukai Batam, soalnya kasus ini sudah kita kembalikan ke Batam,” ucap Maijun ketika Dikonfirmasi , Selasa (26/4/16).
“Terakhir kemarin Jumat (22/4/16) pengambilan oleh pemiliknya. Jadi semua barang yang tidak diselesaikan administrasinya sudah kita kembalikan ke kantor Beacukai Batam,” tambah Maijun. tom

Response (1)

Tinggalkan Balasan