Bea Cukai Ngurah Rai Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Baby Lobster

oleh -344 views

BADUNG, HR – Upaya Penyulundupan Baby Lobster kembali terjadi, kali ini tersangka merupakan WNI asal Merak yang akan berangkat menuju Singapura melalui pesawat Air Asia QZ504 Rute Denpasar-Singapura berinisial AH (24), asal Meral, Karimun, Kepulauan Riau.

“Penindakan atas percobaan eksportasi ilegal ini dilakukan atas informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, pemantauan dilakukan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai sekitar pukul 06.00 WITA,” terang Plh Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, I Bagus Putu Ari Sudana.

Ia juga menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan dari check in Area, ruang tunggu keberangkatan, sampai mengikuti bus yang mengangkut AH dari Gate 6B menuju pesawat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap AH sebelum menaiki pesawat di area Apron nomor B36.

“Dari Hasil pemeriksaan tersebut AH kedapatan membawa delapan bungkus baby lobster yang disimpan didalam tas,” lanjut Suadana.

Pada saat penggeledahan dilakukan terhadap AH, petugas menemukan barang bukti sebanyak tujuh kantong plastik berisi baby lobster jenis pasir sebanyak 9.028 ekor dan satu kantong plastik berisi baby lobster jenis Mutiara sebanyak 980 ekor dengan total seluruhnya sebanyak 10.008 ekor.

Barang bukti tersebut disembunyikan AH dalam tas ransel berbahan kulit berwarna hitam merk “FULLHARDY”. Nilai jual atas keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir sebesar Rp 1.550.200.000.

Atas perbuatannya, AH dapat diduga telah melanggar Pasal 102a, Huruf a, Undang-Undang 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yakni Setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

“Saat ini, sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Petugas Penyidik Bea Cukai Ngurah Rai,” tutup Suadana. gina

Tinggalkan Balasan