BADUNG, HR – Melalui Operasi Laut Khusus di wilayah perbatasan Indonesia-Timor LeBeaste dengan menggunakan Kapal Patroli BC 8004, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Bea Cukai Bali Nusra) bersama dengan Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Priok (BKO Kapal Patroli BC 8004), Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel, KPPBC Tipe Madya Pabean B Atambua serta KPPBC Tipe Madya Pabean C Kupang berhasil Penggagalan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas ke Indonesia yang diduga berasal dari Timor Leste di perairan Tanjung Tuakau dan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur.
Disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bali Nusra, Untung Basuki pada Jumat (16/08/2018) bahwa terdapat dua kali operasi dengan waktu dan kapal barang yang berbeda, namun memiliki modus yang sama.
Penggagalan pertama dilaksanakan tanggal 22 Juli 2019 dan dilakukan terhadap sarana pengangkut/kapal KLM HARAPAN BERSAMA berbendera Indonesia di perairan Poros Alfandega di Perairan Tanjung Tuakau, Nusa Tenggara Timur dan langsung melakukan penindakan.
“Dari penindakan kedapatan kapal tersebut bernama KLM Harapan Bersama yang datang dari Dili-Timor Leste dengan tujuan Teluk Sulamo-Nusa Tenggara Timur yang mengangkut Pakaian Bekas tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan Pakaian Bekas sebanyak 1.661 karung,” terang Basuki.
Selanjutnya, penindakan kedua terlaksana tanggal 11 Agustus 2019, terhadap kapal KM Karya Bersama berbendera Indonesia setelah sebelumnya mendapatkan informasi bahwa akan terdapat kegiatan pemuatan barang. Pukul 03.00 WITA keberadaan kapal target ditemukan di Perairan laut Alor, NTT dan dilakukan penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut/kapal laut oleh Satgas Patroli Laut BC 8004.
“Hasil pemeriksaan sarana pengangkut kedapatan nama kapal adalah KM. KARYA BERSAMA yang datang dari Dilli Timor-Leste dengan Tujuan Luwuk, Sulawesi Tengah dan mengangkut pakaian bekas tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean,” ungkap Basuki.
Kedua kapal tersebut diduga mengangkut Pakaian Bekas dari luar Daerah Pabean (Dili, Timor Leste) tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
“Pelaku dapat dituntut dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 milyar.” tutup Basuki setelah memastikan bahwa keduanya tengah dalam proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. gina