Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 1 Kontainer Pasir Timah

oleh -444 views
oleh
BANDAR LAMPUNG, HR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung menggagalkan ekspor ilegal 1 kontainer berisi 14 ton pasir timah senilai Rp 2,1 miliar tujuan Singapore. Hal itu dikatakan Dirjen Bea dan Cukai Heru Panbudi di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Selasa (12/4/2016).
Direktur P2 DJBC Harry Mulya, Direktur PPKC Rahmat Subagyo, 
Kepala Kanwil DJBC Sumbagsel Aflah Farobi, 
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kanwil DJBC Banten, 
Kepala KPPBC Bandar Lampung Beni Novri, 
Kepala Pangkalan Sarana Operasi DJBC, 
Perwakilan Kepala Dinas Tambang dan Energi Bandar Lampung, 
dan Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung.
Menurut Dirjen, Pasir timah atau bijih timah yang diperkirakan senilai Rp 2,1 miliar itu rencananya akan diekspor PT WPS ke Singapura. Dalam pemberitahuan export barang (EB) sebagai arang kayu (Lumpwood Charcoal) sebanyak 1 kontainer 40 feet. Pada 8 April 2016 dilakukan pemeriksaan dokumen ekspornya diketahui bahwa barang yang akan diekspor berupa arang kayu (lumpwood charcoal) sebanyak 16,69 ton yang dikemas dalam 40 karung besar (jumbo bags).
Dari hasil pemeriksaan kontainer, diketahui bahwa dalam karung besar yang diberitahukan sebagai arang tersebut terdapat karung lain yang berisi pasir timah. Dari 40 karung besar tersebut terdapat 14 karung besar berisi pasir timah 14.000 kilogram.
Menurut Heru Panbudi, penyelundupan pasir timah sangat merugikan Indonesia karena akan menyebabkan harga timah semakin turun. Hal ini terjadi karena stok timah di pasaran dunia mengalami surplus, sehingga yang lebih diuntungkan adalah negara-negara lain yang menumpuk timah asal Indonesia dan mengakuinya sebagai timah produksinya.
Dirjen menambahkan, penambangan pasir timah dapat merugikan pendapatan negara karena negara tidak menerima PPN, PPh, dan Bea Keluar. Selain itu, daerah penghasil pun tidak menerima dana royalti pertambangan timah dari hasli ekspornya, sebagai akibat dari aktivitas ekspor dan pertambangan timah secara ilegal.
Selain itu, katanya, bahwa bijih timah berasosiasi dengan unsur-unsur logam tanah jarang yang bernilai tinggi. Tetapi Pasir timah asal Bangka diketahui mengandung Serium (Ce), Itrium (Y), Titanium, dan Torium (Th), yang dapat digunakan untuk pembuatan senjata mengingat sifatnya yang ringan tapi sangat kuat, serta kandungan senyawa radioaktif lainnya seperti uranium, semuanya berkaitan dengan masalah pertahanan dan keamanan negara, ungkapnya. tom

Tinggalkan Balasan