Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp1,3 Miliar

oleh -12 Dilihat

BATAM, HR – Bea Cukai Batam bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster dengan
modus disimpan di dalam galon kemudian dikemas menggunakan keranjang bambu.

Informasi yang diterima HR menyebutkan, benih lobster yang
diperkirakan senilai Rp1,3 Miliar tersebut diamankan petugas Bea Cukai Batam bersama Karantina
Perikanan saat melakukan pengawasan barang kargo dari pesawat rute Surabaya – Batam di Terminal Kargo Bandara Hang Nadim, Sabtu (29/5/2021).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam Susila Brata mengungkapkan kronologi
tangkapan benih lobster ini berawal saat tanggal 29 Mei 2021, hari Sabtu sekira pukul 08.30 WIB, petugas
Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam bersama petugas Karantina Perikanan melaksanakan
pengawasan pembongkaran barang kargo pesawat LA dengan rute Surabaya-Batam.

“Lalu pada pukul 09.30 WIB, petugas menemukan barang yang dicurigai dan selanjutnya dilakukan
pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray,” ungkap Susila.

Hasil pemeriksaan barang, petugas mendapati bungkusan mencurigakan dalam galon plastik yang
disembunyikan dalam keranjang bambu.

“Setelah keranjang bambu tersebut dibuka, muncul kecurigaan bahwa barang tersebut berupa benih
lobster, kemudian atas barang bukti tersebut dilakukan pencacahan barang bukti di Kantor Bea Cukai Batu Ampar, didapati benih lobster jenis pasir yang disimpan pada 5 kantong plastik transparan ukuran panjang dan 13 kantong plastik transparan ukuran kecil, dan benih lobster jenis mutiara yang disimpan pada 1 kantong plastik transparan ukuran panjang,” ujar Susila.

Setelah dilakukan penghitungan, total benih lobster jenis pasir 12.929 ekor, sedangkan jumlah total benih
lobster jenis mutiara : 97 ekor, dan nilai barang berdasarkan estimasi harga pasar adalah Rp1.307.450.000.

“Untuk tersangka masih dalam pengejaran, sedangkan barang bukti diserahterimakan ke Badan Karantina
Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam untuk proses lebih lanjut,”
pungkas Susila.

Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah
diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor
21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar. marlon pransen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.