BOGOR, HR – Sesuai pantauan HR dan www.haparanrakyatonline.com pada awal Agustus 2021, yang juga sebagai lanjutan berita, berjudul “Terkait Proyek BBWS Cilicis, Pihak Perusahaan : Sudah Diatur Wartawan/LSM dan Aparat”, proyek tersebut: Pembangunan Prasarana Air Baku Jonggol dan Klapanunggal Kab Bogor, bersumber APBN 2020 Kementerian PUPR dengan pekerjaan tahun (2020-2021) dengan nilai Rp 126,7 Miliar disepanjang jalan raya Desa Bojong- Desa Cikahuripan hingga kawasan Jalan Raya Narogong – Klapanunggal, dan sudah dimuat HR sebelumnya beserta sejumlah foto proyeknya dimana pekerjaan galian ambruradul, dan bahkan dibiarkan brantakan, lalu digali ditempat lainnya juga tidak rapi, dan ada sebagian pipa pasang namun sisa bekas atau tumpukan berantakan dan seterusnya.
Disepanjang jalan desa Bojong desa Cikahuripan Kec. Klapanunggal, yang akan tembus kearah Cileungsih- Citra Indah – Kec. Jonggol yang diperkirakan sekitar 24 Km itu, selain pekerjaan ambruradul juga tidak terpasang papan nama proyek.
Sebelum dimuat berita oleh HR dan www.harapanrakyat.online.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi No. 027/HR/VI/2021 tertanggal 14 Juni 2021 disampaikan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane (Cilicis), namun tidak ada tanggapan sampai berita termuat edisi tgl 5 Juli 2021.
Namun perwakilan dari perusahaan PT Indo Teknik Pembangunan (PT Indotek) yang mengerjakan paket Pembangunan Prasarana Air Baku Jonggol dan Klapanunggal mendatangi kantor redaksi HR pada (Senin Sore/21 Juni 2021) dengan tujuan klarifikasi surat konfirmasi HR dan juga sudah termuat berita terkait.
Pihak perwakilan PT Indotek yang datang ke redaksi HR adalah tiga orang, dan menjelaskan, bahwa proyek tersebut sudah tidak ada masalah.
“Namun, dikatakan oleh PT Indotek bahwa itu proyek memang tidak diselesaikan (berantakan atau ambruradul-red) karena menjelang lebaran, kami terburu buru libur, yang kemudian oleh PT Indotek juga mengatakan proyek sudah selesai dikerjakan sekitar 64 persen.
Serta perwakilan PT Indotek sambil menyerahkan beberapa foto proyek yang sudah selesai dikerjakan/yang rapi kepada HR.
“Itulah klarifikasi kami, dan pekerjaan proyek tidak ada masalah, dan semua wartawan/LSM di sana (di Bogor) dan dari Polres dan Kejaksaan sudah diatur” kata salah seorang perwakilan PT Indotek kepada pimpinan HR. “Bahkan sesama rekan LSM pun sampai berantam,” ujarnya kepada HR.
Kemudian pantauan HR, (2-8/21), dimana Kabupaten Bogor termasuk menerapkan PPKM level 4, dan memang kegiatan konstruksi untuk infrastruktur public (tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan menerapkan protocol kesehatan secara lebih ketat.
Namun dari sejumlah pekerja proyek pembagunan air baku oleh pekerja PT Indotek tidak mematuhi protocol kesehatan yang lebih ketat, yakni dengan tidak memakai masker dan malah berkumpul saat bekerja, sementara ada orang disekiar proyek lalu halang atau lewat.
Lebih parahnya, yakni tidak mematuhi pengaman K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), yang mana hal ini disyaratkan dalam pekerjaan konstruksi termasuk didokumen lelangnya.
Pantauan HR itu ada disekitar Jalan Raya Cileungsih – Jonggol, Desa Cipeucang (persis ke arah perumahan citra indah), dimana adanya pekerja tidak memakai helm proyek (bahkan ada helm ditaruh/disimpan diatas tiang pagar tembok), lalu ada yang tidak memaki rompi/seragam proyek, lalu ada yang tidak memakai sepatu pelindung (bahkan sandal jepit pun tidak ada), sabut dan tali pengaman, kacamata, sarung tangan, pelindung wajah dan lainnya.
Bahkan ada lima orang pekerja untuk satu titik (satu orang memegang tali dengan menarik-narik) saat menggali galian dengan menggunakan alat manual, dimana orang kerja ini jelas terliat tidak memakai sepatu boot, helm, sarung tangan, dan lainnya dan paling patal lagi malah kaki ayam padahal resiko proyek sangat licin.
Kemudan ada lagi dua orang kerja mengkorek lahan dan diangkut keatas secara manual, dimana sangat sama sekali tidak memakai topi/helm, sepatu, sarung tangan dan lainnya) – (lihat beberapa foto).
Padahal oleh puluhan pekerja ini, mungkin lupa atau pura pura tidak tahu, dan yang jelas terlihat ada disekitar lokasi proyek yang sedang dikerjakan sendiri, terpampang di spanduk/poster/petunjuk arah (bukan papan nama proyek) yakni tertulis, “Utamakan Keselamatan Kerja dan Procotol Covid 19 dengan lengkap gambar orang memakai seragam dan jenis jenis pengaman K3.
Sehingga adanya pelanggaran K3 sehingga hal ini dinilai tidak memenuhi Instruksi Menteri PUPR No.02/IN/M/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Plang Proyek Ada Dimana?
Bahkan proyek sepanjang dari prapatan/simpang desa Bojong ke Desa Cipeucang (Jl Raya Cileungsih- sampai Citra Indah), dimana jelas-jelas tidak terpasang papan nama proyek atau berada dimana?
Padahal, hal ini wajib dipasang dan mengingat papan proyek tersebut adalah termuat/tertulis dengan informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan yang tentu itu mengingat anggarannya bersumber dari APBN atau ABPD.
Apalagi, anggarannya ABPN Kementerian PUPR yang merupakan uang Negara/Rakyat, maka oleh masyarakat/rakyat mengetahui hal itu sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Tidak terpasang atau plang papan nama proyek hal tu sangat disayangkan dan kalau memang proyek ini yang membangun dari Kementerian PUPR, maka jelas-jelas harus bertindak tegas kepada pemborongnya. namun hal ini kelihatan antara yang punya proyek dengan kontraktor terjadi kongkalikong, ya membiarkan adanya tidak transparan.
Melalui plang nama proyek itu, masyarakat sekitarnya atau yang melintasi sepanjang jalan tersebut dapat mengetahui seputar pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh perusahan apa dan nilai dan waktu pelaksanaan.
Disisi lain, pantauan HR sebelum lebaran, dimana dari sejumlah titik di sepanjang jalan desa Bojong-Desa Cikahurian Klapanunggal sampai dengan jala Raya Narogong saat daan itu (sudah dimuat HR) tidak adanya plang papan nama proyek.
Dan kemarin (2-8-21) oleh HR yang di jalan raya cilungsih-jonggol adalah sebagai lanjutan dari proyek di sepanjang jalan desa bojong-desa cikahuripan.
HR menelusuri sejumlah titik titik proyek yang termuat HR di jalan raya nagorong Klapanunggal, memang sudah selesai dikerjakan. Namun, masih ada sekitar dua titik masih berlubang galian atau belum ditanam pipa air baku tersebut, dan itu terletak persis di depan pabrik holcim
Sehingga apa yang disampaikan perwakilan PT Indotek ketika datang ke redaksi HR (tgl 21/7), disebut bahwa sekitar yang ditulis HR itu tidak ada masalah dan sudah selesai dikerjakan, (saat itu 64 persen selesai), tapi nyatanya ini masih ada belum selesai yakni persis di depan pabrik semen holcim.
Lelang Formalitas?
Pembangunan Prasarana Air Baku Jonggol dan Klapanunggal diduga dikondisikan kepada rekanan tertentu atau binaan
Pemenang PT Indo Teknik Pembangunan (PT ITP) dengan penawaran/terkoreksi Rp 128.728.683.503,74 dan Supervisi atau pengawas dengan PT INAKKO Internasional Konsulindo Rp 3.464.670.000,00.
Namun penetapan pemenang PT ITP dalam dokumen pemilihan diduga tidak valid, yakni salah satunya soal pokok wajib pajak (NPWP).
NPWP PT ITP terdapat double atau ada dua versi yakni 31.281.267.0-036.000 dan 31.281.267.0-013.000, sehingga dengan adanya perbedaan NPWP maka hal ini dinilai diragukan keabsahannnya atau tidak valid dokumen
Dan disebutkan, bahwa persyaratan dari Penyedia Barang adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk wajib pajak atau NPWP adalah mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak, dan bila ada perbedaan NPWP kemana mengikat kontraknya?
Begitu pula untuk “personil manajerial” yang diajukan peserta pemenang PT ITP sebagai penawaran tenaga ahli tidak mencukupi dan juga jumlah tahun pengalaman, dan bahkan diduga tumpang tindih/overlapping pada waktu bersamaan yakni tenaga ahli/SKA K3 maupun SKA pengalaman sejenis
Dan diketahui oleh PT ITP sedang mengerjakan paket dalam waktu bersamaan antara lain : Pembangunan Sudetan BTT. 53- PNK 4 Kab. Subang (Lanjutan) Rp 101.292.931.557,19/lelang selesai – kontrak tgl. 03 November 2020, Paket Rehabilitasi Sal. Induk dan Sekunder Cisadane Barat Laut dan Utara D.I.Cisadane (IPDMIP), Kab.Tangerang; Kab. Tangerang; Banten ; 28 Km; 5100 hektar; F; K; MY Rp 102.672.316.000,00/lelang selesai tgl 11 September 2020 dan Pembangunan Penyediaan Air Baku Sistem Kesugihan Kab. Cilacap Tahap 3/SNVT PJPA Serayu Opak
Kemudian, tenaga ahli/SKA milik sendiri oleh PT Indo Teknik Pembangunan antara lain sesuai detail di laman lpjknet antara lain (sudah disampaikan sesuai surat konfirmasik HR) sehingga dari nama tenaga ahli/SKA tersebut selain tidak mencukupi dan tahun pengalaman maka oleh PT ITP melakukan rental/pinjam SKA yang mana keabsahannya diragukan.
PT ITP dengan kualifikasi usaha besar (B) yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta, itu tidak melakukan kewajiban untuk mensubkontrakkan perusahan usaha kecil asal Provinsi Setempat dengan berbunyi : Mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat (kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa provinsi setempat yang dimaksud), dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil tersebut
Sedangkan penawaran PT ITP dengan setara 78, 25 persen adalah tidak wajar harga 80 persen dari HPS dan diduga tidak dilakukkan evaluasi yang ketat dan serta adanya unsur kesengajaan/pembiaran dan juga tidak dilakukan menaikkan jaminan pelaksanaan 5% dari nilai total HPS.?
Kemudian, untuk paket konsultan/Supervisi Pembangunan Prasarana Air Baku Jonggol dan Klapanunggal dengan PT Inakko Rp 3.464.670.000,00 dalam proses lelangnya diduga dikondisikan dengan penawaran harga tertinggi dimenangkan
Bahkan dengan memberi kombinasi antara skor teknis dengan skor harga, dimana skor teknis yakni ( 85.54) atau jauh selisih dengan peserta lainnya, namun skor harga dengan (83.15) atau sama dengan penawaran harga tertinggi senilai Rp 3.464.670.000,00
Sehingga kuat dugaan PT ITP dikondisikan sebagai rekanan binaan dan juga adanya monopoli di lingkungan BBWS Ciliwung-Cisadane-Satker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA)/PPK hingga dinilai tidak memperhatikan Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan adanya persekongkolan yang tidak sesuai UU RI No. 5/1999 tentang Larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kepala BBWS Menjawab
Dengan adanya berita HR termuat, hingga akhirnya Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane Ditjen SDA Kementerian PUPR, Ir R.R Bambang Heri Mulyono, M.Si menjawab surat konfirmasi HR.
Melalui surat jawaban No. PA.0106-Ay/2383 Tanggal 15 Juli 2021, Kepala BBWS Ciliwung Cisadane mengatakan bahwa terkait pertanyaan yang menyatakan bahwa didaerah sepanjang proyek tidak ditemukan adanya papan proyek adalah tidak benar. Pelaksana telah memasang papan proyek sebagaimana yang dilokasi pelaksana proyek berada sebagaimana foto terlampir.
BBWS Ciliwung Cisadane merupakan instansi pemerintah yang sangat peduli dan sangat mendukung apa yang menjadi program pemerintah, oleh karenanya terkait pelaksanaan pembangunan, semua unsur dan para pekerja sangat diwajibkan untuk mengikuti protocol kesehatan guna mencegah penularan covid 19, dan seluruh pekerja di lapangan sudah menjalankan sesuai Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Dalam setiap pelaksanaan pembangunan semua telah mengikuti sesuai plan/rencana kerja, sesuai arahan supervisi sehingga dalam pemasangan pipa sudah dilakukan sebagaimana mestinya sehingga galian yang ada sudah dikembalikan seperti sedia kala.
Terkait pelaksanaan lelang Pekerjaan termasuk penentuan pemenang lelang adalah mutlak kewenangan BP2JK Provinsi DKI Jakarta.
Terkait pertanyaan pertanyaan yang lainnya oleh HR adalah merupakan pertanyaan yang dikecualikan sebagaimana amanat UU No.14/2008, dimana telah mengandung unsur unsur adanya persaingan dan privasi bisnis.
Bahwa, adanya tuduhan yang menyatakan adanya kontraktor yang merupakan binaan BBWS adalah hal yang tidak berdasar dan sangat tidak sesuai dengan UU No. 40 tahun 1999 yang menjunjung tinggi praduga tidak bersalah, “sebut Kepala BBWS Ciliwung Cisadane melalui surat jawabannya kepada HR.
Namun, apa yang disebut Kepala BBWS soal plang papan proyek yakni foto terlampir, namun oleh HR tidak menerima foto terlampir. tim