BBWS Brantas Dinilai Tidak Transparan Kegiatan P3-TGAI Diduga Beraroma Korupsi

oleh -967 views
Pelaksanaan Kegiatan P3-TGAI.

SURABAYA, HR – Kegiatan program padat karya tunai yang diusung Presiden RI Ir. Joko Widodo agar  dilaksanakan Kementerian dan Lembaga Teknis untuk membuka lapangan pekerjaan sekaligus menekan angka kemiskinan ternyata disinyalir menjadi lahan subur oknum-oknum pejabat bermental korup untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri.

Program kegiatan yang memberdayakan masyarakat desa yang masuk kategori miskin, diharapkan dapat memberikan pendapatan bagi masyarakat miskin dan tentunya dapat merubah perekonomian desa ke arah yang lebih baik.

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur yang merupakan salah satu Balai  di tubuh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menjadi salah satu Balai yang melaksanakan program padat karya dengan nama Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan dan peningkatan jaringan irigasi di Jawa Timur.

Terkait pelaksanaan program kegiatan tersebut, HR mencoba mencari informasi dengan melayangkan surat konfirmasi yang ditujukan kepada Kepala BBWS Brantas dengan Nomor Surat : 098/HR-JATIM/X/2019 Tanggal 17 Oktober 2019.

Dalam surat konfirmasi tersebut HR menanyakan beberapa hal, salah satunya perihal Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) mana saja yang menerima P3-TGAI (sesuai alamat Desa/Kecamatan/Kabupaten) pada Tahun Anggaran 2018-2019.

Sayangnya surat yang HR tujukan kepada Kepala Balai tersebut tidak dijawab oleh Ir. Saroni Soegiarto, ME. selaku pejabat Kepala Balai, surat jawaban justru ditandatangani Mahmudi, ST, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitment Operasi dan Pemeliharaan (OP) SDA I, tanpa ada keterangan atas nama Kepala Balai. Hal tersebut sudah dikonfirmasi HR melalui pesan Whatsapp, akan tetapi sampai berita ini naik cetak, Saroni masih bungkam.

Jawaban yang diberikan Mahmudi dengan Nomor Surat : HM.01.Am.19.1/77 Tanggal 18 Oktober 2019, justru tidak mencerminkan BBWS Brantas taat kepada Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jawaban yang tertera dalam surat tersebut tidak menjelaskan nama kelompok perkumpulan petani penerima dan alamat penerima.

Melalui sambungan telepon, Mahmudi mengungkapkan alasan kenapa dia tidak menjelaskan secara gamblang nama dan alamat lengkap penerima, dikarenakan ada kekawatiran akan disalahgunakan. “Banyak oknum yang ngaku-ngaku dari KPK untuk memanfaatkan data tersebut”, elak Mahmudi saat HR mempertanyakan keberatan Balai untuk memberikan data tersebut.

Terkait jawaban Mahmudi yang layak diduga mengada-ngada dan terkesan ada yang ditutup-tutupi, HR berencana menggandeng beberapa penggiat anti rasuah, baik yang berkantor di Jakarta maupun di Jawa Timur untuk menelusuri lebih jauh ada tidaknya penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oknum-oknum pejabat BBWS Brantas. ian

Tinggalkan Balasan